Jaga Kebun, Kakek Dua Cucu Ini Tenteng Senapan Serbu AK-47 Buatan Rusia

Meskipun sempat kabur melarikan diri di tengah sawah, Erwani hanya pasrah dengan posisi tertelungkup dan kedua tangannya di atas kepala.

Tayang:
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Erwani (51), warga yang kedapatan memiliki dua pucuk senjata api laras panjang ketika dibekuk petugas di pondok sawah Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Minggu (7/8/2016). 

Ketika akan ditangkap tersangka ini sempat hendak meraih senjatanya yang ada di simpan di belakang pintu pondoknya.

Namun petugas dengan cepat mengamankan tersangka.

‪"Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti senjata organik yakni senapan serbu AK-47 beserta amunisi dan juga satu pucuk senapan rakitan.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved