Jaga Kebun, Kakek Dua Cucu Ini Tenteng Senapan Serbu AK-47 Buatan Rusia
Meskipun sempat kabur melarikan diri di tengah sawah, Erwani hanya pasrah dengan posisi tertelungkup dan kedua tangannya di atas kepala.
Tayang:
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Erwani (51), warga yang kedapatan memiliki dua pucuk senjata api laras panjang ketika dibekuk petugas di pondok sawah Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Minggu (7/8/2016).
Ketika akan ditangkap tersangka ini sempat hendak meraih senjatanya yang ada di simpan di belakang pintu pondoknya.
Namun petugas dengan cepat mengamankan tersangka.
"Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti senjata organik yakni senapan serbu AK-47 beserta amunisi dan juga satu pucuk senapan rakitan.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/erwani-51_20160807_180701.jpg)