Pilkada Muba
Beni Hernedi Memilih Bertugas daripada Cuti
Hal ini dilakukan karena lebih mengutamakan tugas dan kewajiban melayani rakyat Muba.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Plt Bupati Muba yang juga bakal calon bupati Muba 2017-2022, Beni Hernedi memilih tidak melakukan cuti saat masa kampanye Pilkada Muba 2017 nanti.
Hal ini dilakukan karena lebih mengutamakan tugas dan kewajiban melayani rakyat Muba.
"Menyikapi politik kekinian. Pesan Plt Bupati sebenarnya ingin hadir. Namun karena masih ada tamu, saya diminta menyampaikan pandangannya. Saya sebagai Staf khusus Bupati Muba Bidang HAM dan Pencegahan Korupsi mengawal dalam menjalankan tugas. Kemungkinan hambatan kepala daerah terutama di Muba di pengujung masa berakhirnya masa jabatan. Sikap Pak Beni lebih memilih tugas ketimbang berlama-lama cuti," ungkap Mualimin Fadli Dahlan SH selaku Staf khusus pribadi Bupati Muba Bidang HAM dan Pencegahan Korupsi, Sabtu (6/8/2016).
Mualimin yang biasa disapa Apeng menjelaskan, di Jakarta secara nasional kehadiran UU No 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan PerppuNo 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang mengatur bahwa salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi seorang petahana kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak adalah mengambil cuti saat masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (3).
"Ini membuat situasi politik memanas. Gubernur DKI Jakarta Ahok (Basuki Tjahja Purnama) yang mau mencalonkan diri misalnya tegas-tegas tidak mau mengambil cuti. Bagi petahana ingin maju kembali harus mengambil cuti pada saat kampanye. Empat hari sebelum menetapan calon sampai tiga hari jelang pencoblosan," jelas Apeng.
Secara prinsip, kata Apeng kliennya setuju pengaturan ini menghendaki keharusan cuti di luar tanggungan negara, dan/atau tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Namun demikian, terdapat penafsiran berbeda antara frase dalam melaksanakan kampanye yang diatur dalam UU No 8/2015 perubahan pertama UU No 1/2015, dengan frase saat masa kampanye dalam UU No 10/2016, yang secara substansi akan berpengaruh pula pada perbedaan pengaturan lama cuti dan jadwal cuti.
"Menyatakan mendukung judicial review yang diajukan Ahok. Lalu mengajukan ke MK. Kita akan berkampanye juga. Namun yang kita inginkan. Kita tidak ingin masa kampanye (4 bulan) tidak sesuai prinsip keadilan. Paling lambat 24 Agustus kita akan mengajukan gugatan ke MK. PKPU no 4 tahun 2016 juga menyebutkan, masa kampanye adalah 40 hari setelah bakal calon ditetapkan sebagai calon (24 Oktober), hingga tiga hari sebelu pemungutan suara (15 Februari 2017). Sehingga ini akan mengganggu jalannya roda pemerintahan dan tugas utama kepala daerah dalam melayani rakyat sesuai sumpah jabatan," beber Apeng yang dikenal sebagai advokat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/beni-hernedi_20160722_184715.jpg)