Ruko Ini Jadi Hotel Terletak di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Muaraenim

Sampai hotel tersebut beroperasi diduga belum memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Muaraenim.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Hotel ini awalnya deretan Ruko terletak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kepur, Muaraenim. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Keberadaan Hotel Citra yang berlokasi di jalan Palembang - Muaraenim, tepatnya didepan SPBU Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, diduga illegal. Pasalnya, gedung tersebut awalnya untuk Ruko (Rumah Toko), namun dialihfungsikan menjadi hotel, Jumat (5/8/2016).

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa sebelumnya bangunan yang dialihfungsikan menjadi hotel Citra tersebut adalah deretan pertokoan yang merupakan milik pengusaha besar di kota 'Serasan Sekundang' Muaraenim.

Namun sayangnya, sampai hotel tersebut beroperasi diduga belum memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Muaraenim.

Menurut Burdiansyah (40) warga Desa Kepur, Muaraenim, pihaknya mendukung adanya pembangunan di Kabupaten Muaraenim. Namun setiap pembangunan, terutama yang menyangkut kepentingan umum, hendaknya patuh hukum sebab akan berkaitan dengan keselamatan dan jiwa seseorang.

Untuk pembangunan Hotel, tentu izinnya berbeda dengan membangun Ruko. Sebab akan melibatkan puluhan tamu sebagai pengguna jasa hotel, seperti kelengkapan sarana dan prasarana keselamatan yakni tangga darurat, ruang evakuasi, alat pemadam kebakaran, limbah dan lain-lain.

"Pihak terkait harus tegas, apalagi jika berkenaan dengan jasa publik," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi ke Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu BPMPT Alparizal SH MH melalui Kabid Perizinan H Haris Munandar SE MSi, membenarkan jika sampai saat ini, pihaknya merasa belum pernah mengeluarkan izin Hotel Citra tersebut.

Meski mereka sudah mempunyai izin Ruko, namun karena berubah fungsi tentu harus ada perubahan IMB dari Ruko Ke Hotel.

Sebab jika izin hotel tentu harus dilakukan pengkajian lebih mendalam dan akan melibatkan berapa Instansi terkait seperti rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk limbah, juga rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk masalah parkir kendaraan, dan lain-lain.

Selain itu juga, lingkungan area hotel harus memiliki baberapa konsep keselamatan pengunjung atau tamu seperti area berkumpul, Tangga Darurat, Pemadam kebakaran, dan sebagainya.

"Saat ini, yang harus diperbaiki oleh Pengusaha tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunannya, dan beberapa rekomendasi dari beberapa Instansi sehingga secara aspek hukum," tegas Haris.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved