Ujang Ketong Jual Shabu di Rumah Mat Centil

Bandar narkoba ini ditangkap polisi saat menjajakan shabu di rumah Mat Centil di Dusun IV desa Merbau kecamatan Lubuk Batang OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, BATURAJA---Nasib apes menimpa Arman Hendrawan Alias ujang Ketong (29). Bandar narkoba ini ditangkap polisi saat menjajakan shabu di rumah Mat Centil di Dusun IV desa Merbau kecamatan Lubuk Batang OKU.

Informasi yang dihimpun diketahui, anggota Polsek Lubukbatang yang mendapat infromasi Minggu (31/7) sekitar pukul 00.30, tersangka sedang melakukan transaksi.

Tanpa membuang waktu, Polisi langsung melakukan menangkapan terhadap bandar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu di desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang tersebut.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti tiga paket sedang sabu-sabu yang diselipkan di badannya.  Warga RS Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur ini langsung digelandang ke Kantor Polisi.

Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP Didampingi Kapolsek Lubuk Batang AKP Suyanto S.Sos Melalui Kanit Reskrim Bripka Andi Priadi SH menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan warga yang resah dengan tersangka sering datang Kecamatan Lubukbatang untuk bisnis barang haram.

Menurut polisi ada laporan warga yang menyebutkan tersangka ini sering mengedarkan sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengembangan dengan memeriksa rumah tersangka ditemukan alat hisap sabu serta korek api dan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Tersangka dan barang buktinya kini kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka terancam Pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Disisi lain, tersangka Ujang Ketong mengaku sudah sering menjual sabu-sabu di wilayah Lubuk Batang. Barang haram tersebut dibawanya dari Baturaja kemudian diedarkan di Lubuk Batang dengan keuntungan Rp 100 ribu setiap paketnya.

Selain itu,  Narkoba tersebut juga dipakai sendiri. Tersangka mengaku mengambil sabu dari bandar di Baturaja setengah ji (setengah Gram-- red). Kemduian dipecah lagi untuk mendapatkan untung berkisar Rp 100 ribu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved