Koruptor Stimulan Perumahan Segera Sidang

Berkas pemeriksaan untuk ketiga tersangka ini diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dan dibagi dalam tiga berkas.

Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/REFLY PERMANA
Saiman SH MH, Humas PN Palembang (paling kiri). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Tiga terduga korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya OKI berinisial Bu (43), He (43), dan Iw (34), akan segera duduk di kursi pesakitan.

Pasalnya, berkas pemeriksaan terhadap ketiganya kini sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, yang menandakan kasus ini akan segera dipersidangkan.

Dikatakan Humas PN Palembang, Saiman SH MH, ketiga berkas itu diterima pihaknya pada Kamis (29/7/2016).

Berkas pemeriksaan untuk ketiga tersangka ini diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dan dibagi dalam tiga berkas.

"Masing-masing terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah-pisah. Ini dikarenakan adanya perbedaan peran dari ketiga terdakwa tersebut," kata Saiman, Jumat (30/7/2016).

Usai menerima berkas pelimpahan itu, Saiman mengatakan, PN Palembang langsung membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Ketiganya adalah JPL Tobing sebagai Hakim Ketua dan Hardi serta Arizona sebagai Hakim Anggota, sedangkan untuk waktu persidangan sendiri, Saiman melanjutkan, baru akan ditetapkan satu pekan setelah berkas diterima dari kejaksaan.

Dari data yang diperoleh, dugaan korupsi bantuan sosial kegiatan BSPS Kemenpera RI untuk 95 masyarakat MBR muncul setelah ditemukan fiktif yang diperkuat dengan hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara.

Sehingga, Unit Pidkor Polres Ogan Ilir menetapkan status tersangka terhadap Bu, mantan Kades Palu dan dari hasil pengembangan, adanya tersangka lain yakni He dan Iw.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Di mana, setelah dana BSPS tahap II tahun 2013 untuk 95 masyarakat berpenghasilan rendah masuk ke rekening Toko Taqwa Tani senilai Rp 340.250.000.

Kemudian, tersangka BU yang pada saat itu menjabat Kades Palu meminta dana tersebut dari Toko Taqwa Tani dengan alasan akan menyiapkan dan mendistribusikan material bahan bangunan kepada masing-masing MBR.

Hingga sekarang, Bu belum merealisasikan material bahan bangunan sesuai dengan DRPB2 tahap II.

Diduga dana dipakai untuk kepentingan pribadi. Serta tersangka Iw, tidak melaksanakan kewajibannya selaku penyedia material bahan bangunan yang dibutuhkan.

Sementara itu tersangka He selaku tenaga pendamping masyarakat Desa Palu tidak menjalankan kewajibannya untuk monitoring dan pengawasan dalam kegiatan yang berakibat tidak terselesai nya program.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved