Truk Batubara Bandel Harus Distop
"Kita mengambil celah pasal 91 undang-undang angkutan, disitu lah tindakan tegas dapat diberikan, yaitu pencabutan kartu pengawasan," pungkasnya.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Sumsel, H Nasrun Umar menegaskan bahwa angkutan batubara yang melintas di jalan raya tak sesuai jam operasional tidak diperbolehkan melintas, sesuai Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor 41 tahun 2015.
Penegasan tersebut setelah perwakilan masyarakat 6 kabupaten/kota mendatangi Dishub Sumsel terkait masih adanya truk angkutan batubara yang melintas, Rabu (27/7/2016).
"Aturan sudah jelas, ya harus distop angkutan batubara sesuai surat edaran gubernur," tegas Nasrun Umar.
Pria yang menjabat sebagai manajer SFC ini menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub di enam kota dan kabupaten diantaranya Lahat, Muaraenim, PALI, Prabumulih, Ogan Ilir dan Palembang untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.
"Kalau masih ada yang melintas langsung tindakan hukum dan berikan punishment, kita cabut surat pengawasan yang dimiliki angkutan itu," katanya.
Menurutnya jam operasional yang harus dipatuhi sesuai surat edaran, yaitu mulai pukul 18.00 dari Lahat dan sampai pukul 05.00 sampai di Palembang. Selain jam operasional itu tidak diperkenankan truk angkutan batubara melintas.
Dishubkomunfo Sumsel juga sudah merencanakan angkutan batubara yang efisien, yaitu melalui jalur sungai. Namun terkendala dengan geografis tempat eksplor batubara menuju sungai tersebut.
"Sudah kita pikirkan, nanti akan dibangun central of port melalui sungai Muara Lematang, kalau Kalimantan itu sudah melalui sungai karena jaraknya dekat dari tambang ke sungai, kita sampai berpuluh-puluh kilometer, ini yang masih direncanakan," kata Nasrun.
Maka dari itu Dishub di daerah harus menindak tegas, dan tidak segan untuk mencabut kartu pengawasan. "Kita mengambil celah pasal 91 undang-undang angkutan, disitu lah tindakan tegas yang dapat diberikan, yaitu pencabutan kartu pengawasan," pungkasnya.