Alhamdulillah . . . Matilah Kau Sano
Bambang pun bisa duduk di kursi pesakitan tanpa mengalami gangguan atau makian dari keluarga korban.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mendengar pelaku pembunuh Zen Mukti divonis penjara 18 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean SH MH di PN Palembang Rabu (27/7/2017), keluarga Zen Mukti terlihat cukup puas. Berkali-kali mereka meneriakkan kata syukur usai majelis hakim membacakan vonis untuk Bambang (20), terdakwa yang diduga sudah menghabisi nyawa Zen.
Lafaz syukur terdengar dari dalam ruang sidang. Ini dikarenakan ada beberapa keluarga Zen yang mengikuti jalannya persidangan dari luar ruangan sidang.
Sementara mereka yang menyaksikan dari dalam ruangan, baru mengucapkan lafas syukur begitu sudah berada di luar ruangan sidang.
"Alhamdulillah, matilah kau sano," begitu kalimat yang sering dilontarkan keluarga Zen usai hakim membacakan putusan.
Sidang putusan ini berjalan lancar. Keluarga Zen yang ada di dalam ruang sidang tidak tersulut emosi untuk menganggu jalannya sidang putusan.
Bambang pun bisa duduk di kursi pesakitan tanpa mengalami gangguan atau makian dari keluarga korban.
Atas putusan hakim, Bambang masih belum memberikan keputusan apakah menerima atau akan mengajukan banding. Dirinya meminta waktu sepekan untuk menentukan keputusan apa yang akan ia buat.
Sementara jaksa, Ita Royani SH, sudah menerima keputusan hakim.
Pada sidang tuntutan, Ita menuntut Bambang dipenjara 20 tahun. Adapun pasal yang ia tuntut sama seperti dengan pasal yang dijeratkan hakim kepada Bambang, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Fakta persidangan, Bambang menghabisi nyawa Zen ketika keduanya berada tidak jauh dari kediaman Bambang pada Maret 2016 lalu.
Bambang yang sudah membawa pisau dari rumah langsung menghampiri Zen yang sedang berada sendirian. Tanpa ampun, Bambang menghujamkan pisaunya beberapa kali ke tubuh Zen hingga Zen terkapar di rawa.
Penyebab Bambang melakukan aksinya dikarenakan sempat diancam oleh keluarga Zen dengan parang. Namun, sama sekali tidak terjadi apa-apa. Karena merasa malu atas ancaman itulah Bambang gelap mata hingga membabi buta menghujamkan mata pisau ke tubuh Zen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bambang-dihukum-18-tahun_20160727_183130.jpg)