Penggelap Pajak Jalani Sidang Perdana
Direktur PT Felicia Tunas Persada (FTP), Andrianz Nalendra (31), menjalani sidang perdana di PN Palembang Kamis (21/7/2016).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Direktur PT Felicia Tunas Persada (FTP), Andrianz Nalendra (31), menjalani sidang perdana di PN Palembang Kamis (21/7/2016). Pria yang diduga sudah menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 miliar lebih itu didakwa dua pasal oleh Yunita SH MH selaku jaksa.
Tidak seperti terdakwa yang tengah menjalani sidang pada umumnya, Andrianz berpenampilan sedikit beda. Dirinya duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kaos oblong berwarna abu-abu dan bersepan dasar warna hitam. Padahal, tahanan umum biasanya mengenakan baju tahanan dan tahanan korupsi biasanya tampil dengan pakaian formal seperti kemeja.
Meski demikian, Andrianz terlihat cukup tegang dalam sidang perdananya ini. Tatapan matanya fokus menatap ke depan dan terlihat seperti sedang dikejar sesuatu. Kedua telapak tangan ia apitkan di sela-sela paha dan sesekali ia gerakkan selama persidangan.
Dalam dakwaan, Yunita menjerat pasal 39 ayat (1) huruf i UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta pasal 39 ayat (1) huruf d. Selanjutnya, Yunita sudah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya. Majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono SH MH memerintahkan Yunita mendatangkan saksi-saksi itu pada sidang pekan depan.
Terungkap dalam dakwaan, Andrianz diduga tidak melaporkan PPN ke negara terhitung selama 2010 hingga 2012. Dirinya yang sudah menerima setoran pajak berupa Penyerahan Jasa Kena Pajak dari rekanan yang berstatuskan perusahan-perusahaan BUMN seharusnya melaporkan dan membayar setoran itu ke negara. Namun, oleh Andrianz, diduga masuk ke rekening pribadi untuk ia pakai sendiri.(Editor : Yandi Triansyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/fly_20160721_215401.jpg)