Kapolres OKU: Kearifan Lokal Bantu Dalam Penyelesaian Kasus

Dalam penanganan kasus tidak semuanya harus berujung ke pengadilan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Kapolres OKU saat berdialog dengan tokoh masyarakat wilayah hukum Polsek Peninjauan pada acara halal bilhalal di Gedung Serba Guna Kecamatan Peninjauan. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan AKBP Leo Andi Gunawan,SIK MPP menegaskan, dalam penanganan kasus tidak semuanya harus berujung ke pengadilan.

Artinya jika persoalannya masih terbuka penyelesaiannya melalui musyawarah dan perdamaian serta bisa diterima oleh pihak-pihak yang bertikai, maka cara atau pendekatan secara yuridis tidak perlu dilakukan.

Hal ini dikarenakan tujuan akhir daripada hukum adalah kedamaian masyarakat.

"Karena di negara kita ada dua hukum yang di akui, yaitu hukum adat dan hukum nasional,” terang kapolres.

Ia menambahkan, disinilah peran tokoh adat turut serta menyelesaikan permasalahan. Masalah yang kecil diselesaikan secara adat dan yang besar dikecilkan, imbuh AKBP Leo Andi Gunawan, SIK MPP.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved