Terdakwa Kurir Sabu Ini Dipenjara 15 Tahun

Selain dihukum 15 tahun penjara, Kurniawan terdakwa sabu-sabu ini diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Kurniawan saat menjalani sidang putusan hakim. Ia divonis 15 tahun penjara karena menjual sabu seberat 197,43 gram. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Kurniawan (35), warga Jl KH Azhari SU I Palembang, divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Deson Togatorup SH MH di PN Palembang Rabu (20/7).

Selain itu, pria yang dipersidangkan karena diduga mengantar 197,43 gram sabu ke pembeli itu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Meski menerima vonis penjara yang lama, Kurniawan menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Begitu pula dengan jaksa, Kastam SH. Dengan demikian, putusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Selama persidangan, pria bersapaan Wawan terlihat lebih sering tertunduk. Ia hanya sesekali saja mengangkat wajahnya untuk menatap ke arah wajah hakim. Sembari menundukkan kepala, ia mengapitkan kedua telapak tangannya di sela paha. Tampak di kursi penonton ruang sidang terlihat sepi.

Dalam putusanya, Deson menjerat Wawan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini sama seperti yang dituntut Kastam pada sidang tuntutan. Hanya saja, selain denda dan subsider, vonis penjara yang dituntut Kastam dua tahun lebih lama keimbang yang divonis hakim.

"Kami menilai putusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan kami. Kalau melebihi dua per tiga dari tuntutan, maka kami akan banding," kata Kastam.

Terungkap di persidangan, Wawan didakwa telah melakukan pemukatan jahat, tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu seberat 197,43 gram senilai Rp 170.000.000.

Dirinya bertugas mengantar sabu yang dijual oleh rekannya, Sabir alias Kiyai, ke tangan seorang pembeli. Ternyata, pembeli adalah polisi yang sedang menyamar.

Sabir sendiri sudah menerima vonis beberapa hari sebelum vonis untuk Wawan diputuskan. Beda dengan Wawan, Sabir dipenjara dua tahun lebih lama. Sementara pemilik sabu tempat dimana Sabir membeli, Gani, dikabarkan masih menjalani persidangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved