NEWS VIDEO SRIPO

Bunuh Atasan, Yadi Dipenjara 17 Tahun

Di halaman parkir perusahaan Maret 2016, Yadi menghujamkan pisau ke beberapa bagian tubuh Gani.

Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Januryadi (35) divonis penjara 17 tahun oleh majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH MH di PN Palembang Selasa (18/7/2016).

Atas putusan itu, pria yang diduga sudah menghabisi nyawa atasannya sendiri bernama Abdul Gani itu menerima vonis.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP," kata Tobing.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, Iskandarsyah Alam SH. Pada sidang tuntutan, dengan pasal yang sama, Iskandar menuntut Yadi dipenjara 20 tahun.

Yadi merupakan bawahan Gani di PT Panca Samudera yang berlokasi di Jl PSI Kenayan Kelurahan Talang Anyar Gandus Palembang.

Yadi mengaku sering dimarahi oleh atasanya. Puncaknya, di halaman parkir perusahaan Maret 2016, Yadi menghujamkan pisau ke beberapa bagian tubuh Gani.

Usai melakukan itu dan ketika Gani sudah tidak bernyawa, Yadi dikabarkan menyerahkan diri beberapa jam setelah perbuatannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved