NEWS VIDEO SRIPO

Ini Alasan Satpol PP Palembang Tegas Bongkar Lapak PKL Pasar Soak Bato

Tak ada perlawan dari pedagang. Mereka menuruti permintaan dari petugas membongkar kios.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Darwin Sepriansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Soak Bato Jalan Mardeka Palembang, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Selasa (19/7/2016).

Ditertibkannya sejumlah PKL karena melanggar melanggar peraturan daerah no 44 tahun 2002 dengan berjualan di atas trotoar dan badan jalan, sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. 

Tak ada perlawan dari pedagang. Mereka menuruti permintaan dari petugas membongkar kios.

Namun meski begitu pedagang tetap berharap masih bisa berjualan di kawasan tersebut, mengingat berjualan merupakan cara mereka mencukupi kebutuhan.

Camat Bukit Kecil, Muflih yang hadir menghadiri penertiban tersebut telah melakukan pendataan pedagang.

Menurutnya, sesuai jadwal pasar Soak bato memang akan dilakukan revitalisasi.

Namun ia mengakui bahwa PKL yang selama ini berjualan memang melanggar aturan yang ada.

Selain itu, Kabid Tibum dan Tranmas Pol PP Palembang S Hendra, mengatakan, pihaknya terpaksa mengangkut barang pedagang.

Pihaknya, sudah beberapa kali diingatkan tapi tetap ngeyel berjualan.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved