Harga Karet Anjlok, Yosep dan Giman Nekad Jadi Begal

Aku cuma ikut menyetop korban untuk merampas motor, sedangkan yang mengancam pakai pistol, ke korban Mn (DPO).

Editor: Sudarwan
Tribunsumsel.com/Ari Wibowo
Dua pelaku begal, Yosep dan Giman jongkok di depan barang bukti hasil kejahatan, Kamis (14/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ari Wibowo

SRIPOKU.COM, PALI - Dua dari empat pelaku begal di wilayah Kecamatan Talang Ubi, mengaku terpaksa melakukan begal sejak harga anjlok.

Menurutnya hasil dari menyadap karet tidak mencukupi lagi untuk biaya hidup mereka sehari-hari.

Kedua pelaku Yosep Andala (22) warga Talang Subur, Handyani Mulia, Talang Ubi, PALI dan Giman (20) warga Desa Jeramba Besi, Talang Ubi, PALI, ditangkap jajaran Polsek Talang Ubi, di Jalan Logging PT MHP Lubuk Guci, Rabu(13/7/2016) sore.

Atas laporan korban, Yuliansyah (26) warga Simpang Raja, Talang Ubi.

Korban mengakui ditodong empat pelaku dengan menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) di Jalan Batu Simpang Rukis PT MHP, Handayani Mulya Talang Ubi, Rabu (13/7/2016) siang.

Dari laporan korban polisi menangkap pelaku, di kediamannya, kemudian petugas mencari barang bukti hasil kejahatan komplotan begal.

Dari pengakuan tersangka, dirinya nekad melakukan aksi begal di jalan begal, karena harga karet kian anjlok sehingga dirinya terpaksa merampas sepeda motor warga untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

"Aku cuma ikut menyetop korban untuk merampas motor, sedangkan yang mengancam pakai pistol, ke korban Mn (DPO). Motor Revo, itu rencana kami jual Rp 1,7 juta dan dibagi empat, baru dua bulan menodong sepeda motor, karena uang hasil nyadap karet tidak cukup lagi untuk biaya hidup sehari-hari," kata Yosep.

Hal senada diakui, Giman, dirinya mengaku diajak Yosep menodong motor milik warga yang melintas di Jalan Logging.

"Sejak harga karet murah, aku diajak Yosep menodong motor, kalau megang pistol bukan aku, tapi Mn(DPO)," akui Giman.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban SIK membenarkan penangkap dua dari empat pelaku begal, setelah adanya laporan korban.

"Yosep dan Giman, ditangkap di Jalan Logging PT MHP Lubuk Guci, sedangkan kedua temannya melarikan dan nama sudah diketahui status DPO," kata Kompol Janton didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli.

Dari hasil penangkap pelaku, lanjut Janton, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan mencari barang bukti yang disimpan di rumah Giman, Desa Jerambah Besi, Talang Ubi.

Dari hasil penggeledahan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan.

"Dari laporan korban, kemudian petugas menindak lanjut, dan menangkap dua dari empat pelaku, dari hasil perkembangan polisi mengeldah rumah pelaku ditemukan hasil barang bukti hasil kejahatan, diantara satu unit Honda Revo, dua Yamaha Vega R, satu bila senjata tajam, kayu dan jaket pelaku. Pelaku dijerat pasal 365 pencurian tindak kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," jelas Kompol Janton.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved