Tanya Jawab Puasa
Zakat Profesi
Saya mau tanya, wajibkah saya mengeluarkan zakat mal, gaji saya keseluruhan Rp. 4,5 juta. Itu pun penghasilan kotor dalam satu tahun ini. Cuma ada tab
Materi M Adil
Pertanyaan
SRIPOKU.COM - Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak Ustadz YTH. Saya mau tanya, wajibkah saya mengeluarkan zakat mal, gaji saya keseluruhan Rp. 4,5 juta. Itu pun penghasilan kotor dalam satu tahun ini. Cuma ada tabungan Rp.15 juta Kalau wajib berapa saya mau mengeluarkan. Terima kasih atas jawabannya. 088274226###
Berita Lainnya: Wabup OKU Instruksikan PNS dan Pegawai Bayar Zakat Profesi
Jawaban
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Zakat profesi dan tabungan. Tabungan saudara yang baru Rp. 15 juta belum sampai nisab (batasan minimal kewajiban mengeluarkan zakat mal). Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa ukurannya adalah 85 geram emas atau sekitar Rp. 21.250.000 dan jika dikalkulasikan dengan emas yang harga per geramnya Rp. 250.000,-. Jika harganya sekarang ini lebih tinggi. Maka akan menjadi lebih tinggi lagi batas minimal kewajiban mengeluarkan zakatnya.
Sedangkan zakat profesi masih terdapat perbedaan, antara yang berpendapat zakat profesi ada berarti wajib, dengan yang berpendapat bahwa tidak ada zakat profesi. Bagi yang menyatakan ada, maka zakat profesi itu mereka qiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Di samping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, kok, tidak diambil zakatnya.
Tatacara pembayarannya adalah sebagai berikut dengan contoh anda: Gaji sebulan = Rp 4.500.000 x 12. Maka gaji setahun adalah = Rp 54.000.000. Standarnya adalah 1 gram emas = Rp 250.000 x Nishab = Rp 85 gram = Rp. 21.250.000. Zakat Anda adalah 2,5% x Rp 54.- 000.000 = Rp 1.350.000,- : 12 bulan, maka per bulannya adalah Rp. 112.500.- Ini cara pertama yang tidak memasukkan kebutuhan sehari-hari selama satu tahun. Cara kedua: Gaji sebulan = Rp 4.500.000 x Gaji setahun = Rp 54.000.000. Standarnya adalah 1 gram emas = Rp 250.000 x Nishab = Rp 85 gram = Rp21.250.000. Nanti yang Rp. 54.000.000 itu dikurangi kebutuhan anda sehari-hari selama satu tahun. Silahkan dihitung dulu. Setelah itu, maka zakat anda adalah 2,5% x jumlah setelah dikurangi, dibagi 12 bulan. Jumlah inilah yang dibayarkan setiap bulannya. Wallahu a’lam bi ash-shawab.