Tergiur Upah Besar, Tukang Ojek Ini Jadi Kurir Narkoba

Karena hasil menarik ojek kurang, Deki (36) nekat mengambil jalan salah dengan menjadi kurir Narkoba jenis sabu.

Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Tergiur Upah Besar, Tukang Ojek Ini  Jadi Kurir Narkoba
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tersangka Deki saat diamankan di Polda Sumsel, Minggu (3/7).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Mengaku lantaran penghasilan sebagai jasa ojek tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membuat Deki (36) warga Jalan Prameswara Kelurahan Bukit Kecamatan Ilir Barat (IB) l Palembang, nekat nyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Namun, akibat ulahnya tersebut, kini ia harus membayar mahal dengan mendekam di sel tahanan setelah dirinya diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di kos-kosannya yang terletak di Jalan Papera Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Sabtu (2/7) sekitar pukul 22.00 setelah dilakukan undercoverby.

Dari penangkapan tersebut, setidaknya berhasil diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 101,21 gram yang jika dijual mencapai harga Rp 91 juta.

Menurut keterangan tersangka Deki, ia mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang rekannya bernama E. Dari hasil antar tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta dalam satu kali antar.

"Dapat dari E, waktu itu saya kenal dia di wilayah Siguntang. Karena upahnya lumayan besar jadi saya ambil saja sabunya," ungkapnya saat diamankan di Polda Sumsel, Minggu (3/7).

Selain itu, tersangka mengaku jika aksi tersebut sudah dilakukannya untuk ketiga kalinya, dan sebagian hasil upah digunakan untuk keperluan sehari-hari beserta biaya kedua anaknya.

"Karena uang hasil ojek sering tidak tentu, jadi saya nekat," terangnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah didampingi Kasubdit III, AKBP Syahril Musa mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di kos-kosan tersangka.

"Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dengan cara undercoverby. Saat diamankan tersangka terbukti memiliki sabu saat sedang bertransaksi dengan anggota kita yang menyamar. Dan untuk pelaku saat ini akan kita proses dan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved