Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Pemda Lahat Kecualikan Kendaraan Dinas Ini

"Bila perlu akan kita tarik kendaraanya jika masih saja dilanggar," tegasnya.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Nasrun Aswari, SE MM 

SRIPOKU.COM, LAHAT- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) RI telah membuat instruksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia agar tidak mengunakan kendaraan dinas saat pulang lebaran.

Menyikapi instruksi tersebut, Bupati Lahat, H. Saifudin Aswari Riva'i, SE melalui Sekda Nasrun Aswari, SE, MM mengatakan bahwa telah melayangkan surat edaran terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Nasrun mengatakan bahwa Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik mencakup kendaraan dinas milik Bupati, Wakil Bupati (Wabup) sampai jajaran di tingkat bawah.

Kecuali, bagi kendaraan dinas yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat, seperti ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, Satpol PP dan lainnya.

"Ya untuk kendaraan dinas wajib dikandangkan, kecuali yang sifatnya pelayanan," kata Nasrun sambil menambahkan larangan penggunaan kendaraan dinas berlaku untuk semua PNS tanpa terkecuali dari seluruh golongan.

Nasrun mengatakan bahwa pelarangan penggunaan kendaraan dinas lebih untuk menjaga aset negara agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu bisa mengurangi kemacetan hingga mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, serta polusi udara.

Nasrun yang juga menjabat Plt BKD ini mengatakan bahwa Pemkab Lahat akan menjatuhkan sanksi bagi PNS yang nekat membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

"Bila perlu akan kita tarik kendaraanya jika masih saja dilanggar," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved