Sejumlah Mantan dan Pejabat Pemkot Pagaralam Dijadikan Saksi
Tak tanggung-tanggung, belasan saksi dihadirkan dalam satu persidangan yang berlangsung pada Kamis (30/6) di PN Tipikor Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Sidang dugaan pemalsuan surat pengangkatan CPNS di lingkungan Pemkot Pagaralam tahun 2010 menghadirkan sejumlah saksi.
Tak tanggung-tanggung, belasan saksi dihadirkan dalam satu persidangan yang berlangsung pada Kamis (30/6) di PN Tipikor Palembang.
Saksi-saksi yang dihadirkan semuanya pernah dan masih memiliki jabatan di Pemkot Pagaralam. Mulai dari Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian Daearah (BKD, hingga mantan Walikota Pagaralam dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Tak ayal, sidang memakan waktu hampir satu harian penuh karena semua saksi tidak luput diberi pertanyaan oleh perangkat persidangan.
Meski saksi datang dari ragam identitas, keterangan yang diberikan bisa dikatakan menjurus pada kesimpulan yang sama, yakni adanya dugaan surat palsu pengangkatan CPNS ketika surat tersebut sudah berada di tangan Walikota Pagaralam 2010, Djazuli Kuris.
Saat memberikan kesaksikan, Djazuli mengatakan sudah mengambil tindakan untuk segera melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan surat pengangkatan CPNS palsu tersebut.
"Ketika surat ada pada saya untuk ditandatangani, ada laporan masuk surat tersebut sudah dipalsukan. Saya lalu perintahkan pejabat berwenang untuk melakukan pemeriksaan," kata Djazuli.
Begitu pula Safrudin, yang saat kejadian ini menjabat sebagai Kepala BKD Pagaralam. Dirinya sudah mengetahui surat pengangkatan CPNS untuk 10 honorer di lingkungan Pemkot Pagaralam. Bersama dengan Inspektorat, BKD sudah memanggil pejabat-pejabat yang dinilai mengetahui perihal pemalsuan surat pengangkatan tersebut.
Hal yang sama juga dikatakan Safawi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat. Dikatakannya, begitu hasil pemeriksaan didapat surat palsu, beberapa stafnya sempat memeriksa Rusmala Dewi yang sekarang ditetapkan sebagai terdakwa bersama M Arfizon. Semua hasil pemeriksaan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Usai merasa cukup dengan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Kamaludin SH MH menunda sidang. Jaksa Penuntut Umum, Rama SH dan teman-teman, masih memiliki saksi yang siap dihadirkan pada sidang-sidang selanjutnya. Para saksi itu diharapkan hadir pada sidang usai PN Palembang beroperasi kembali nanti.
Untuk diketahui, kedua terdakwa diduga ikut memalsukan surat pengangkatan CPNS untuk 10 honorer di tahun 2010. Saat itu, Rusmala menjabat sebagai Kabag Keuangan sedangkan Herizon memiliki jabatan di BKD.
Munculnya dugaan pemalsuan surat dikarenakan ada kejanggalan pada NIP yang diajukan. Kerugian negara ditaksir senilai Rp 300 jutaan karena para honorer yang diajukan sudah mendapatkan gaji.