Mengarapkan Upah Rp 300 Ribu, Zainuddin Diganjar 14 Tahun Penjara
"Saya ditugaskan mengantar sabu ke pembeli dan diupah Rp 300 ribu. Sudah dua kali mengantarnya," kata Udin.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Divonis 14 tahun penjara, Zainudin (52) tampak tidak keberatan. Pria yang dipersidangkan karena menjadi kurir sabu seberat 11,42 gram ini tidak mengajukan banding ketika vonis itu dibacakan majelis hakim di PN Palembang Selasa (28/6).
Selain 14 tahun penjara, pria bersapaan Udin itu juga divonis membayar denda senilai Rp 1 miliar, yang bisa diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan apabila tidak bisa dibayarkan.
Hakim ketua, Charles Simamora SH MH, menjerat Udin dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selama menjalani sidang putusan, Udin tidak banyak memperlihatkan gerak-gerik. Ia hanya sesekali menatap mata hakim yang membacakan putusan, selebihnya ia lebih banyak menatap ke arah bawah. Ketika hakim menanyakan apakah dirinya menerima vonis itu, dengan suara pelan sembari menganggukan kepala, Udin menyatakan menerimanya.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nani Hariani SH. Dengan pasal yang sama dengan putusan hakim, Nani menuntut Udin dipenjara 18 tahun dan denda Rp 1 milyar subsider penjara enam bulan.
Ditengarai, karena Udin mengakui kesalahan yang diperbuat, hakim memberikan vonis sedikit lebih ringan dari jaksa.
"Saya salah, pak. Begitu nanti keluar dari penjara, saya tidak akan berbuat seperti ini lagi," kata Udin sesaat sebelum hakim membacakan vonis.
Terungkap di persidangan, Udin ditangkap oleh aparat kepolisian yang mengenakan seragam sipil. Bermodalkan dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan mal di SU II Palembang. Terlihat seorang pria bergerak mencurigakan karena terus mengenggam tangan.
Polisi lalu menghampiri dan mendapati dua paket sabu sedang digenggam. Pria yang diketahui bernama Zainudin itu langsung diamankan.
"Saya ditugaskan mengantar sabu ke pembeli dan diupah Rp 300 ribu. Sudah dua kali mengantarnya," kata Udin.