Sopir Angkot Ini Jual Narkoba Punya Seorang Narapidana Rutan Pakjo
Alangkah terkejutnya Hengky (36), saat mengetahui pembeli narkoba miliknya adalah polisi intel yang menyamar.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Alangkah terkejutnya Hengky (36), saat mengetahui pembeli narkoba miliknya adalah polisi intel yang menyamar. Hengky pun tak berkutik dan kini diamankan petugas dengan barang bukti narkoba satu paket sabu-sabu dan 10 butir ekstasi.
Hengky ditangkap petugas Sat Intelkam Polresta Palembang di bawah Jembatan Ampera Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (18/6/2016).
Ketika itu Hengky nyambi berjualan narkoba sembari bekerja sebagai sopir angkutan umum wilayah Seberang Ulu. Hengky sama sekali tak menyangka, bahwa pembeli narkoba adalah petugas intel yang menyamar.
Lebih mengejutkan lagi, narkoba yang dijual Hengky, didapatnya dari narapidana inisial E yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Hengky pun mengakui sudah sering menjual narkoba dan sebagai pengantar pesanan narkoba sesuai perintah narapidana E.
"Sudah tiga kali saya antar barang (narkoba) itu dan dapat upah Rp 500 ribu setiap kali antar. Barang itu saya dapatkan dari E di Pakjo (Rutan Pakjo) dengan cara dilempar lewat kaca," ujar Hengky yang enggan menjelaskan begitu detail cara menerima narkoba dari narapidana E di Rutan Pakjo.
Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso mengatakan, ditangkapanya pelaku berawal dari penganduan masyarakat yang memberi informasi jika sering terjadi transaksi narkoba di angkot umum yang dikendarai pelaku.
Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. "Untuk proses selanjutnya, tersangka Hengky akan diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Palembang yang pastinya akan melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.