Polisi Amankan Tersangka dan Mesin Judi Jackpot

Terungkapnya perjudian jackpot tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya judi jackpot didesanya.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Mesin Judi Jackpot milik tersangka yang diamankan polisi. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Gara-gara membuka judi jackpot di rumahnya, Surya Darmawan alias Mawan (43) warga Desa Muara Niru, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam di penjara, Kamis (16/6) sekitar pukul 22.30.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, Jumat (17/6/2016), terungkapnya perjudian jackpot tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya judi jackpot didesanya.

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Petugas tanpa membuang waktu langsung menangkap pemilik (pelaku) bersama barang bukti tiga buah mesin jackpot bersama uang koin recehan pecahan Rp 500 rupiah sebanyak Rp 164.500.

Selain itu juga, uang recehan pecahan Rp 500 dari saksi Arjuna sebesar Rp 5.500 dan Kasman sebesar Rp 7 ribu, yang digunakan untuk bermain judi Jackpot. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved