Polres OKU Ciduk 'Pemain' Narkoba

Tertangkapnya pengedar narkoba oleh polisi berkat laporan masyarakat.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/DAMAYANTI PRATIWI
Tiga pengedar narkoba (semuanya berdiri) yang diringkus jajaran Polres OKU. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKU meringkus pengedar narkoba yang diwilayah hukum Polres OKU.

Dua tersangka yang berhasil diamankan polisi atas nama Ma (37), warga Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur, kemudian AN (30), warga Desa Tanjungmakmur Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU. Serta Su (33) warga Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU.

Dari tangan tersangka AN berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan klip bening yang dibalut dengan tisu dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok. Kemudian dari tersangka Ma diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket hemat sabu yang dibungkus dengan kertas timah. 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih no pol BG 2673 YAG dan 1 (satu) unit handphone Nokia tipe RM 908.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKU AKP Ak Sembiring didampingi KBO Satres Narkoba Ipda Yudhianto SE tertangkapnya pengedar narkoba ini berkat laporan masyarakat.

Polisi lalu melakukan undercover dan berhasil menggagalkan rencana transaksi narkoba. Pelaku ditangkap Kecamatan Sinar Peninjauan saat sedang menunggu calon pembeli. Setelah polisi berhasil mengamankan dua tersangka polisi melakukan pengembangan dan membekuk tersangka lain atas inisial Su (33) warga Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur. Dari tersangka SU diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket hemat sabu, 1 (satu) celana pendek warna biru merk Max Luis, 1 (satu) unit handphone Nokia Type RM-908

Terpisah, Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP yang dikonfirmasi Jumat (17/6/2016) membenarkan penangkapan pengedar narkoba.

Menurut Kapolres OKU, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres OKU. Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres OKU.

Pelaku diancam Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved