80 Perda Provinsi Sumsel Dibatalkan Pemerintah Pusat

Kejadian di Provinsi Banten yang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan cara penyitaan yang dianggap sebagian besar masyarakat sebagai ketidakadil

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ardani SH MH 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 80 Perda Provinsi Sumsel dari 3143 Perda di seluruh Indonesia yang dianggap bermasalah dibatalkan Presiden Joko Widodo.

Kejadian di Provinsi Banten yang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan cara penyitaan yang dianggap sebagian besar masyarakat sebagai ketidakadilan.

Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Ardani SH MH menyampaikan, 80 Perda yang dibatalkan terdiri dari 22 Perda yang dibatalkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sedangkan 58 Perda dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Pembatalan itu setelah melalui proses panjang dan pengkajian lebih dalam.

"Pada pertemuan Rapat Koordinasi Kepala Biro Hukum seluruh Indonesia pada tanggal 12 Mei 2016 lalu di Lombok, menghasilkan kesimpulan dari 118 perda yang perlu dikaji, kita pemerintah Sumsel mengambil kebijakan untuk 22 Perda di kaji oleh Pemprov dan 96 perda lainnya dikaji oleh pemerintah pusat, sementara itu pemerintah provinsi lain menyerahkan semuanya ke pusat," ungkap Ardani usai rapat dalam rangka Pembahasan Prosedur Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Perancang Pertama pada Unit Biro Hukum dan HAM di ruang Rapat Bina Praja, Kamis (16/6/2016).

Diterangkannya, dari hasil kajian ada 18 Perda perlu dibatalkan dan empat Perda lainnya sudah benar.

Sementara 96 yang dikaji oleh oleh pemerintah pusat berdasarkan berita yang diterima pada Kamis (9/6/2016) lalu, ada 80 Perda yang dibatalkan, tetapi angka itu belum pasti.

"Dalam sebelas tahun terakhir ini kali pertama dibatalkan. Sebelum Perda dibatalkan kita telah melakukan pertemuan seluruh Kepala Biro (Karo) dan Kepala Bagian (Kabag) hukum dari 17 Kabupaten/Kota. Pada pertemuan pertama dihasilkan, ada lebih dari 400 Perda yang perlu dikaji. Pada pertemuan kedua seluruh Karo dan Kabag membawa perda yang perlu dan dihasilkan 222 perda, kemudian pada pertemuan ketiga setelah kita pelajari satu persatu perdanya, diajukan 118 perda untuk dikaji ulang dan dibatalkan," terangnya.

Menurut Ardani, Perda yang paling banyak dibatalkan adalah Kabupaten Ogan Ilir, dari 118 Perda yang dikaji ulang Kabupaten OI mempunyai 22 Perda, sementara Kabupaten lain rata-rata 10 Perda.

"Pembatalan Perda mempunyai dampak positip serta memudahkan masyarakat. Selama ini memang banyak aturan-aturan yang kurang pas malah kadang berlebihan, contohnya usaha-usaha kecil, toko roti saja perlu ada izin gabungan," pungkasnya.

Sementara Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda).

Namun, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mahfud menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari.

Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.

"Kalau dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," kata Mahfud.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved