NEWS VIDEO SRIPO

Saksi Dugaan Tipikor Tanah TPU OKU Duduk Berpindah-pindah Saat Sidang. Ini Penyebabnya

Ketika giliran jaksa tiba memberikan pertanyaan, Ismail duduk mendekati jaksa. Pun begitu saat penasihat hukum keempat terdakwa

Penulis: Refli Permana | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang atas kasus dugaan tipikor pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum di wilayah OKU masih dilanjutkan dengan agenda saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kamis (9/6/2016).

Ada empat saksi yang diminta memberikan keterangan.

Satu dari empat saksi yang dipanggil adalah Ismail.

Beda dengan saksi-saksi lain, pria yang diketahui sebagai salah satu pemilik lahan TPU yang dipermasalahkan ini duduk berpindah-pindah selama memberikan kesaksian.

Ketika giliran jaksa tiba memberikan pertanyaan, Ismail duduk mendekati jaksa.

Pun begitu saat penasihat hukum keempat terdakwa yang tiba giliran memberikan pertanyaan.

Berpindah-pindahnya posisi duduk Ismail selama memberikan kesaksian merupakan arahan dari hakim ketua, Saiman SH MH.

Ini dilakukan ditengarai karena kemampuan pendengaran Ismail sedikit berkurang sehingga ia diminta duduk lebih dekat dengan jaksa dan pengacara supaya lebih jelas mendengar pertanyaan.

Kasus ini naik ke persidangan setelah adanya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Subdit Tipikor Polda Sumsel.

Proyek Dinas Sosial OKU tahun 2012 ini diduga terdapat perbedaan harga dari tanah yang dibeli dengan harga yang dilaporkan.

Proyek ini memiliki anggaran senilai Rp 6 miliar lebih. Adapun terdakwanya adalah Akhmad Junaidi, Umirtom, Hidirman, dan Najamudin.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved