Breaking News

Sehari Riko Curi Dua Unit Mobil

Tak tanggung-tanggung, dalam sehari pelaku berhasil menggasak dua mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Mitsubisi L 300.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tersangka Riko, saat diambil keterangan petugas di Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (27/5) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Riko (30), kini harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi lantaran terbukti terlibat perkara pencurian mobil.

Tak tanggung-tanggung, dalam sehari pelaku berhasil menggasak dua mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Mitsubisi L 300 milik seorang korban yang tinggal di daerah Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada 30 Januari 2016 yang lalu.

Tersangka ditangkap Unit Jatanras Polda Sumsel di rumahnya di Desa Wayhalom Provinsi Lampung,
Kamis (26/5) sekitar 23.00 saat tengah tertidur.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku tidak sendirian melakukan aksi tersebut melainkan bersama tiga rekannya DS, HK, dan AN (DPO) yang merupakan teman satu desanya.

Dari pengakuannya, ia dan tiga rekannya mengaku melakukan aksi tersebut lantaran masih mempunyai dendam dengan pemilik mobil hingga akhirnya ia beserta ketiga rekannya nekat untuk mencuri dengan hasil bagi sama rata.

"Saya dapat bagian Rp 12 juta, uang itu saya habiskan untuk belanja keperluan sehari-hari," ungkapnya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (27/5).

Selain itu, dikatakan tersangka, usai mencuri mobil tersebut ia tidak melarikan diri melainkan hanya berdiam di rumah sampai akhirnya ditangkap polisi.

"Tidak ke mana-mana, saya hanya di rumah menghabiskan uang itu," terangnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan namun untuk barang bukti masih dalam perjalanan karena mobil hasil curian tersebut dijual di daerah Lampung.

"Untuk ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan akibat ulahnya tersangka sendiri akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved