Motor Polisi Gandus Diseret Honda CRV Sejauh 200 Meter Hingga Rusak Parah
Pengaruh Miras dan sabu-sabu, Jono Kartiko alias Juni Buntung Tabrak dan seret motor Bripka Trie, anggota Polsek Gandus sejauh 200 meter.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Mengaku lantaran tengah dalam pengaruh minuman keras (Miras), membuat Jono Kartiko alias Juni Buntung (39), nekad menabrak sepeda motor seorang anggota polisi yang hendak memberhentikannya.
Akibat ulah warga Jalan PSI Kenayan Lorong Gayam RT 0/3 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang itu, sepeda motor milik Bripka Trie yang diketahui bertugas di Polsekta Gandus Palembang hancur setelah terseret hingga kurang lebih sejauh 200 meter.
Menurut keterangan Kapolsekta Gandus Palembang, AKP Dedi Irawan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/5) sekitar pukul 01.00 lalu di Jalan PSI Kenayan. Di mana, saat itu Juni Buntung tengah mengemudikan mobil Honda CRV berwarna Hitam BG 1472 KB melintas di lokasi.
"Saat itu di lokasi sedang diadakan razia rutin. Tiba-tiba saja melintas mobil yang dikendarainya dan petugas kita yang melihat langsung hendak memberhentikannya untuk dilakukan razia," jelasnya saat ditemui di Polsekta Gandus Palembang, Kamis (26/5).
Namun saat itu, dikatakan Dedi, Joni Buntung bukannya berhenti melainkan malah menancap gas mobil yang dikemudikannya hingga akhirnya menabrak sepeda motor anggota yang tengah terparkir di tepian jalan.
"Untungnya, anggota kita dapat segera menghindar sehingga hanya sepeda motornya saja yang hancur setelah kurang lebih terseret hingga berjarak 200 meter," terangnya.
Mengetahui kejadian tersebut, masih dikatakan Dedi, pihaknya juga sempat melepeskan tembakan peringatan namun tembakan tersebut tidak dihiraukan hingga Juni Buntung akhirnya berhasil kabur.
"Mungkin tidak didengarnya karena diduga saat itu sedang mabuk dan menghidupkan musik terlalu besar," jelasnya.
Juni Buntung sendiri, masih dikatakan Dedi, akhirnya berhasil diamankan saat melintas di Jembatan Musi II Palembang, Kamis (26/5) sekitar pukul 01.00.
"Akibat ulahnya kami kenakan pasal 406. Nah, mengenai ia mabuk karena sabu - sabu, kami akan periksa urinenya, jika positif akan diserahkan ke BNN," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Juni Buntung mengatakan, saat itu ia tidak sadar kalau telah menabrak sepeda motor milik anggota tersebut.
"Saya sedang mabuk dan juga habis mengkonsumsi sabu jadi saya tidak sadar kalau telah menabrak sepeda motor. Habis kejadian itu saya tidak pulang lagi dan menginap di hotel," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/juni-buntung_20160526_224906.jpg)