Kerjasama Bangun Perumahan Berakhir di Meja Hukum

"Saya sudah beberapa kali meminta pertanggung jawaban dari suami Novita atau dikenal Ocie itu, tapi dia malah justru mengancam saya."

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA

SRIPOKU.COM, PALEMBANG---Setelah melalui proses panjang pemeriksaan anggota reskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus), akhirnya Gabriesa BS Putra (30) warga Jalan Lunjuk Jaya Komplek Grand Hill Blok A 21, harus
merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Palembang.

Betapa tidak, tersangka ini tersandung kasus penipuan dan penggelapan tanah seluas 522 M2 hingga membuat korban Fandy Lin (37) mengalami kerugian Rp 350 Juta.

Warga Jalan Kemang Manis Komplek Griya Kemang Asri Blok D6 RT 30 RW 10 Kelurahan 30 Ilir menjelaskan, sebelumnya pelaku menawarkan kerjasama dalam bisnis perumahan dan pembelian tanah seluas 522 M2 milik H Mirin Irvan, dengan perjanjian bagi hasil.

"Saya mengenal dia sewaktu ada pameran di Palembang Square (PS). Dia waktu itu menawarkan saya menjadi Developer perumahan, saya pemodal dan dia pelaksana teknis. Perjanjiannya, tanah yang akan dibeli seluas 522
M2 itu akan dijadikan perumahan sebanyak lima unit dan satu unit untuk saya pakai sendiri.

Karena saya mencoba mempercayainya, saya mengirimkan uang sebesar Rp 350 juta untuk tanah yang dibeli dari H Mirin Irvan. Dengan mentransfer sebanyak tiga kali saat berada di PS bulan April 2014 pukul 13.00, dia menerima uang saya," ungkap korban saat diambil keterangannya oleh penyidik.

Setelah penerimaan uang berlangsung, korban terbersit untuk mengecek perumahan yang dikerjakan tersangka.

"Melihat tanah dan perumahan itu sepertinya ada kejanggalan. Terlebih lagi, ketika saya cek dan pertanyakan ke pemilik tanah, ternyata dia hanya membayar Rp 60 juta untuk tanah seluas 522 M2 itu, sementara laporan dia kepada saya sebelumnya Rp 350 juta dan saya masih memegang bukti transfer pengiriman uang saya ke rekening dia," katanya.

Disinggung apakah sudah meminta pertanggung jawaban pelaku sebelumnya, Fandy menambahkan sudah berulang kali menemui pengelola PT GSP dan Perumahan Fattah Recidence untuk meminta pertanggung jawaban.

" Saya sudah beberapa kali meminta pertanggung jawaban dari suami Novita atau dikenal Ocie itu, tapi dia malah justru mengancam saya. Kesabaran saya sudah habis, makanya saya melaporkan dia ke pihak  berwajib," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan penangkapan tersangka dan kini masih dalam pemeriksaan intensif.

"Benar, tersangka masih dalam pengawasan anggota kita. Segera mungkin berkas tersangka ini kami lengkapi," ujar Maruly.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved