Kasus Pengeroyokan di DA, Penyidik Baru Tetapkan Satu Tersangka

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika memang hasil dari pra rekonstruksi ini selesai dilakukan.

Tayang:
Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tampak dalam prarekonstruksi versi keterangan Satpam tersangka Ilham saat membacok korban dan versi pengunjung saat membacok korban. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Jajaran Polresta Palembang, Rabu (18/5/2016), menggelar rekonstruksi perkelahian yang terjadi di Diskotik Darma Agung (DA) Palembang hingga menyebabkan tewasnya seorang Satpam, Adiron Plaza alias Adi (36).

Rekonstruksi yang digelar di Diskotik DA Palembang dan dimulai pukul 16.00 tersebut, setidaknya dilakukan secara dua versi masing-masing versi berdasarkan keterangan para Satpam sebanyak 25 adegan dan versi berdasarkan keterangan pengunjung sebanyak 20 adegan.

Dalam rekonstruksi versi keterangan Satpam langsung diperankan oleh tersangka, Ilham Pratama sedangkan versi keterangan pengunjung dilakukan oleh saksi korban, Wiwin Genta Kasmara yang tidak lain adalah orang tua dari tersangka Ilham Pratama.

Adegan demi adegan yang diperankan oleh tersangka Ilham Pratama terlihat jelas bahwa tersangka dan rombongannya tidak suka ditagih uang masuk Diskotik yang ditagih oleh korbannya hingga terjadilah cek cok mulut antara korban dan tersangka.

Tersangka dan rombongannya salah satunya oknum anggota Reskrim Polres Pagar Alam berinisial IDP langsung mengeroyok korban. Tersangka Ilham Pratama yang menggunakan parang langsung menghujani bacokan ke kepala korban hingga berkali - kali.

Bahkan korban yang sudah terkapar tak berdaya masih dibacok oleh tersangka dari tangga masuk ke diskotik hingga ke halaman diskotik.

Tersangka tidak hanya sendirian melakukan pembacokan kepada korban diduga ada beberapa orang lainnya yang merupakan teman tersangka salah satunya oknum anggota polisi yang ikut menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede yang memimpin jalannya pra rekonstruksi tersebut mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan dalam kasus pengeroyokan ini ada dua versi berdasarkan dua saksi yang berbeda.

"Berdasarkan keterangan saksi pra rekonstruksi ini dilakukan dua versi, nanti dari dua versi ini akan diambil keterangan yang logis dan berkesesuaian dengan apa yang terjadi," jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut perwira menengah ini, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni Ilham Pratama. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika memang hasil dari pra rekonstruksi ini selesai
dilakukan.

"Untuk oknum anggota polisi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena dalam kasus perkelahian ini oknum anggota polisi tersebut juga mengalami luka," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sajam yang digunakan untuk membacok korban diduga berasal dari TKP yang sudah dipersiapkan oleh para pelaku.

"Nanti jika ada tersangka baru yang ditetapkan pihaknya akan melakukan rekonstruksi lagi guna melengkapi berkas perkara ini salanjutnya akan dilimpahkan kejaksaan," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved