Lawan Petugas, Pemilik Senpira Ini Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Iwan (43), terduga pelaku perampokan di Desa Bondon Kampung Tiga Kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu lalu, dilumpuhkan petugas.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Karena melakukan aksi perlawanan saat akan ditangkap petugas, Irwansyah alias Iwan (43), terduga pelaku perampokan yang terjadi di Desa Bondon Kampung Tiga Kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu lalu, akhirnya dilumpuhkan petugas.
Tersangka warga Desa Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, diamankan Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel saat berada tidak jauh dari rumahnya, Senin (16/5) sekitar pukul 14.00.
Selain itu, lantaran sempat melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas yang akan melakukan penangkapan sebanyak dua kali, tersangka pun akhirnya dilumpuhkan di kedua betis kakinya.
Menurut keterangan tersangka, sesaat sebelum dilakukan penangkapan tersebut ia baru saja hendak menemui seseorang yang ingin membeli senpi hasil gadai miliknya.
"Mau saya jual Rp 1,2 juta beserta lima amunisi. Senpi itu hasil gadaian rekan saya sebulan yang lalu," jelasnya saat diamankan di Polda Sumsel, Selasa (17/5).
Selain itu, tersangka yang bekerja sebagai petani ini mengatakan, ia mendapatkan senpi tersebut dari seorang rekannya bernama Bogok seharga Rp 700 ribu.
"Dapat dari Bogok, dia mau gadai tapi tidak pernah ditebus jadi saya berniat untuk menjualnya," terangnya.
Sementara saat ditanya mengenai aksi perampokan, dikatakan tersangka, ia tidak pernah melakukan aksi perampokan.
"Bukan saya yang melakukan tapi rekan saya itu. Saya tidak tahu menahu persoalan itu," ungkapnya.
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTH Silitonga didampingi Kasubdit III, Hans Rahmatullah mengatakan, tersangka diamankan setelah melakukan pengembangan dari laporan seorang warga yang diduga telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan olehnya.
Mengetahui keberadaannya, petugas pun langsung mengejar dan ketika pelaku melihat petugas sempat terjadi perlawanan, namun petugas berhasil melumpuhkannya dengan melakukan tindakan tegas.
"Dari hasil pengembangan, kita lakukan penangkapan. Dan dari pengakuannya jika ia pernah terlibat transaksi senpi ilegal, namun untuk pidana curas masih kita dalami dengan mendatangkan korban atau pelapor," jelasnya.
Sedangkan untuk tindak pidana, dikatakannya, pihaknya akan memproses kepemilikan senpi terlebih dahulu sebelum memproses tindak pidana lainnya.
"Dan tersangka akan dijerat Undang-undang Darurat terlebih dahulu, sedangkan pasal 365 masih dalam penyelidikan," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/iwan-senpira_20160517_220123.jpg)