Penyetrum Ikan Lari Tunggang-langgang

Tiga orang nelayan lari tunggang langgang ketika akan diamankan petugas saat menangkap ikan menggunakan setruman.

Tayang:
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tampak petugas Polsek Sungai Rotan, mengamankan tiga unit perahu bermesin yang dipakai para pelaku mencari ikan dengan menggunakan alat setruman listrik, di Sungai Lematang, Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Muaraenim, Selasa (10/5). 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Tiga orang nelayan lari tunggang langgang ketika akan diamankan petugas. Pasalnya nelayan tersebut menangkap ikan menggunakan setruman, di Sungai Lematang, Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Muaraenim, Selasa (10/5) sekitar pukul 12.30.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya aksi illegal fishing tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa nelayan yang sering menggunakan alat setruman saat mencari ikan sehingga mengancam habitat ikan terutama bibit ikan yang masih kecil.

Akibat aksi para nelayan tersebut telah membuat warga sekitar resah karena hasil tangkapam ikan jauh berkurang.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian, dan akhirnya melihat ada tiga perahu nelayan bermesin yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan cara menyetrum.

Melihat hal tersebut petugas berupaya mengamankan ketiga pelaku, namun pelaku lebih dahulu melarikan diri meninggalkan perahunya masing-masing.

Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan tiga perahu bermesin beserta alat tangkap ikan berupa setruman di Mapolsek Sungai Rotan.

Sedangkan ketiga pelaku melarikan diri dan masih dalam penyelidikan. Atas perbuatan tersebut para pelaku akan dikenakan UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup hayati.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved