Pangdam II Sriwijaya: Siap Gelar Upacara Pemecatan
Apakah dia tamtama, bintara atau perwira, lihat saja nanti. Ikuti aja. Kodam II tetap komitmen. Bagi anggota yang terlibat narkoba nggak ada pilihan.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson SIP menegaskan pihaknya siap melaksanakan upacara pemecatan tiga oknum anggota Kodam II/Sriwijaya yang terlibat narkoba pada Apel Dansat di Yonif 200 Raider Kecamatan Gandus Palembang, Senin (9/5/2016) pukul 07.00.
"Jadi tanggal 9 Mei besok pada saat apel Dansat di Markas Batalyon Yonif 200 Raider Gandus, dari enam itu dua mengajukan banding dan dua siap. Tiga besok akan dilaksanakan pemecatan. Satunya akan dilakukan pemecatan oleh Komandan Satuannya masing-masing," ungkap Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson SIP saat mengikuti Golf Tournament dalam rangka pisah sambut pejabat Kodam II/Sriwijaya di Lapangan Golf Palembang, Minggu (8/5/2016).
Menurut orang nomor satu di jajaran TNI se-Sumbagsel ini, dalam menangani anggota yang diduga terlibat narkoba, akan terus dilakukan sidang percepatan.
"Baik di Bengkulu, Babel, termasuk juga ke Lampung. Dan itu akan kita lakukan. Dan temuan-temuan akan kita lakukan sidang, kita lakukan pemecatan. Secara setiap saat dilakukan pemeriksaan tes urine oleh masing-masing komandan satuan. Dilakukan pemeriksaan ke rumah-rumah apabila ada indikasi. Jadi konsepnya kita lakukan bersih-bersih. Dan ini kita lakukan sampai Juni. Kodam II sendiri berkomitmen akhir Mei sudah clear," jelas jenderal bintang dua ini.
Menyinggung selain enam oknum anggota yang disidang ini, apakah anggota lainnya yang bakal disidang ada yang perwira? Pangdam menegaskan tidak akan menggunakan hati artinya tidak ada toleransi dalam menangani oknum anggota yang terlibat narkoba.
"Ada lagi. Nanti lihat saja. Apakah dia tamtama, bintara atau perwira, lihat saja nanti. Ikuti aja. Kodam II tetap komitmen. Bagi anggota yang terlibat narkoba nggak ada pilihan lain, makanya mulai dari sekarang kalau masih saja ada rasa-rasa gitu, udah berhenti aja. Kami nggak akan gunakan hati," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari tentara terhadap enam oknum prajurit Kodam II/Swijaya yang terlibat kasus Narkoba pada percepatan sidang khusus di ruang Sidang Gedung Sudirman Makodam II/Sriwijaya, Jumat (15/4) lalu.
Dalam persidangan tersebut, keenam terdakwa oknum prajurit Kodam II/Swj yakni Praka Dirga Rahmad anggota Rindam II/Swj, Serka Paulus Pilartus Hendro anggota Rindam II/Swj, Serda Supangat anggota Rindam II/Swj,
Prada Wilson dan Sertu Rusbi anggota Yonif 141/AYJP serta Koptu Agus Prasojo anggota Kodim Palembang disidang secara bergantian oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Letkol Chk Surono SH MH, Letkol CHK
Syaiful Ma’arif SH MH, Mayor CHK Agus Husein, SH MH, Mayor Sus Jonarku SH, MH, Mayor Chk Abdul Halim SH MH dan Mayor CHK M Syawaluddin SH.