Residivis Curanmor Kembali Berulah
Petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian paha dan betis kiri pelaku.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM,INDERALAYA-- Andi (24) residivis kasus curanmor yang tercatat berdomisili di Desa Siring Alam Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), kembali harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Tanjung Raja.
Ia kembali dicokok tim buser Polsek Tanjung Raja langsung dipimpin Kapolsek AKP Herman Rozie SH. Ia ditangkap ketika sedang berada di Desa Siring Alam Tanjung Raja, Rabu (4/5) pukul 09.00.
Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri, hingga akhirnya petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian paha dan betis kiri pelaku. Akibat mengalami luka tembak, ia pun sempat diberikan perawatan medis di Puskesmas terdekat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Herman Rozie SH menerangkan, penangkapan komplotan curanmor Andi cs, berawal setelah pihaknya menerima laporan pengaduan korban sopir bentor bernama Hendra Jaya (35), warga Lk 1 Tanjung Raja berdasarkan LP/65/V/Sek/ tertanggal 1 Mei 2016.
Andi kembali melakukan pencurian motor, pada Minggu siang (1/5) pikul 14.30, dengan korbannya Hendra Jaya yang tengah memarkirkan sepeda motor jenis Honda CBR warna putih biru bernopol BE 4807 IC di Indomart depan terminal Tanjung Raja.
Sepeda motor korban yang telah dimodifikasi menjadi becak motor terparkir dalam kondisi kunci kontak masih tertancap di sepeda motor. Datanglah pelaku Andi yang telah mengintai motor tersebut.
Di saat korban lengah, pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban menuju ke arah Inderalaya. Atas kerugian tersebut, korban pun melapor ke Mapolsek Tanjung Raja.
"Penangkapan tersangka residivis kasus yang sama ini, berdasarkan hasil penyelidikkan yang mana, aksi pencurian tersebut, mengarah kepada tersangka Andi," ujar Kapolsek Tanjung Raja, Rabu (4/5).
Selain mengamankan tersangka, dikatakan Kapolsek, pihaknya juga mengamankan dua tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda.
Kedua tersangka yakni Adi Pranata alias Nata (25), warga Dusun 2 Desa Sukapindah Tanjung Raja dan Suhaimi alias Bujang (30) warga Inderalaya.
"Sepeda motor hasil curian dibawa oleh tersangka ke kediaman Nata. Oleh Nata dan Suhaimi, modifikasi rumahan bentor yang terpasang di sepeda motor tersebut, dilepas dan rumahan bentor dibuang ke rawa lebak Tanjung Putus Inderalaya," terang AKP Herman Rozie.
Dari pengakuan tersangka Andi, jika sepeda motor hasil curiannya itu, dijual oleh Nata dan Suhaimi kepada seorang penadah inisial HR (DPO), warga Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI seharga Rp 2 juta.
"Dari penjualan itu, aku kebagian Rp 900 ribu. Uangnya sudah habis berpoya-poya," akunya, di Mapolsek Tanjung Raja seraya mengatakan terpaksa melakukan pencurian lantaran tidak punya uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-curanmor3111_20150808_202143.jpg)