Sopir dan Kernet Diamankan karena "Kencing" Minyak Solar
Ketiganya tertangkap tangan ketika sedang ngencing BBM Solar milik PT Pertamina Field Limau, ditampal ban milik Bonar Sinaga.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Apes sekali nasib tiga pelaku yakni Suranto (36) warga Perum Tiga Putri Kencana, Sukajadi, Banyuasin, Sopian (40) warga Dusun II, Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, OI, Bonar Sinaga (45) warga Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Muaraenim.
Ketiganya tertangkap tangan ketika sedang ngencing BBM Solar milik PT Pertamina Field Limau, ditampal ban milik Bonar Sinaga, Desa Dalam Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Jumat (29/4) sekitar pukul 15.00.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, Minggu (1/5/2016), aksi ngencing BBM Solar tersebut terungkap ketika Sudariyo (46) Security PT Pertamina field Limau, mendapat telepon dari temannya Endang Fahrudin sesama Security.
Fahrudin mengabarkan ada aksi ngencing BBM Solar Industri dari mobil PT Patra Niaga BG 8921 UN, yang disopiri oleh Suranto dan keneknya Sopian, di tampal ban milik Bonar Sinaga depan kantin Nova, pinggir jalan raya Desa Dalam Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim.
Mendapatkan informasi tersebut, Sudaryo yang sedang giliran piket jaga, langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melihat dua buah dirijen masing-masing ukuran 20 liter yang sudah terisi penuh minyak Solar. Atas kejadian tersebut, ia langsung melapotkannya ke Polsek Gunung Megang. Kemudian petugas meluncur dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin SH S.Kom didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti dua buah drigen warna hitam dan kuning yang berisi minyak solar 40 liter.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil tengki 5000 liter milik PT Patra Niaga merk Mitsubiahi warna biru BG 8921 UN.
Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina Field Limau dirugikan sebesar Rp 246.720. Atas aksi ini, ketiga pelaku akan dijerat pasal Pengelapan Dalam jabatan yakni pasal 374 KUH Pidana.