Keluarga Korban Kasus Jambret Dosen MDP Bikin Heboh Sidang

keluarga korban terus mengejar terdakwa Ari hingga ke ruangan tahanan pengadilan. Suasana lingkungan pengadilan pun sontak heboh.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Sejumlah keluarga korban yang mencoba mengejar terdakwa Septian als Ari (28) lantaran tak terima pengakuan terdakwa yang tak mengakui perbuatannya seusai sidang di PN Klas IA Palembang, Rabu (20/4/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sidang lanjutan atas terdakwa Septian als Ari (27), pelaku kasus penjambretan terhadap dosen STIK MDP Palembang yang tidak mengakui perbuatannya melakukan aksi jambret, diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (20/4/2016).

Kericuhan timbul lantaran keluarga korban merasa tak terima atas pengakuan terdakwa Ari yang tetap kekeh tidak mengakui perbuatannya dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukuman pidana.

Dari pantauan Sripoku.com, tampak keluarga korban mencoba mendekati terdakwa Ari, namun dengan cepat dihadang petugas keamanan. Keluarga korban pun melampiaskan dengan berteriak-teriak yang tak terima dengan perbuatan terdakwa.

Bahkan ibu korban tampak histeris yang terus mengingat anaknya meninggal dunia akibat perbuatan pelaku.

"Saya minta dihukum berat. Dia (terdakwa Ari) itu pelakunya dan sudah jelas dilihat CCTV," teriak ibu korban yang menangis histeris.

Bahkan keluarga korban pun terus mengejar terdakwa Ari hingga ke ruangan tahanan pengadilan. Suasana lingkungan pengadilan pun sontak heboh.

Sidang yang diwarnai kekecewaan keluarga korban ini beragendakan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH guna menanggapi pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ari yang meminta bebas.

Dalam replik jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Mion Ginting SH MH, JPU Desi Arsean SH dari Kejari Palembang, tetap pada tuntutan sebelumnya yakni tuntutan hukuman pidana kurungan penjara 15 tahun.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Ari yang melakukan aksi jambret telah melanggar pasal 365 ayat 1, 2 dan 3 KUHP yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ari dan Dipo alias Aan (berkas terpisah), diringkus Unit Intelkam Polresta Palembang di kediamannya masing-masing, Minggu (8/11/2015). sekitar pukul 16.30. Namun untuk tersangka Dipo alias Aan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan satu kali tembakan pada bagian kaki karena hendak melarikan diri saat di bawa ke kantor polisi.

Dari hasil penyidikan petugas, kedua tersangka Dipo alias Aan dan Ari, merupakan pelaku penjambretan terhadap korban Leni (29), dosen STIK MDP Palembang di Jalan Bay Salim kawasan Rambang Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang Kamis (8/10/2015) sekitar pukul 17.00.

Akibatnya korban terjatuh dari sepeda motornya dan kemudian dirawat di rumah sakit. Namun setelah mendapatkan perawatan dengan kondisi luka pecah pembuluh darah, akhirnya korban meninggal dunia pada Senin (12/11/2015) di RS RK Charitas Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved