Mantan Kades Ini Pasrah Dihukum Setahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa Nedi divonis dengan hukuman pidana kurungan satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Mat Nedi (46), mantan Kades Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (19/4/2016).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sugeng Hiyanto SH MH, memutuskan terdakwa Mat Nedi secara sah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Nedi divonis dengan hukuman pidana kurungan satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa Mat Nedi juga diputusan membayar uang pengganti sesuai jumlah uang negara yang dikorupsinya yakni sebesar Rp110.821.500.
"Apakah saudara menerima putusan vonis ini. Hukuman ini sudah ringan dari tuntutan jaksa," tanya Hakim Ketua Sugeng Hiyanto SH MH kepada terdakwa Mat Nedi.
Dengan ekspresi pasrah dan tertunduk lesu, terdakwa Mat Nedi yang menjalani sidang tanpa didampingi keluarga dan kerabat di kursi pengunjung sidang, menyatakan menerima putusan vonis. "Ya saya terima pak," singkat Mat Nedi dengan sekali anggukan kepalanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muara Enim yakni Hari Agung SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim. Sebelumnya pada tuntutan jaksa, terdakwa Mat Nedi dituntut hukuman pidana kurungan dua tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama.
Berdasarkan berkasa dakwaan jaksa, terdakwa Mat Nedi telah melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai Kades Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.
Terdakwa Mat Nedi memperkaya diri melakukan korupsi dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2013 yang disalurkan ke desa yang dipimpinnya.
Akibatnya berdasarkan perhitungan jaksa, Mat Nedi telah merugikan negara sebesar Rp110.821.500.