KASUS SUAP DPRD MUBA

Lucy: Bupati Itu Suami Saya, Jadi Saya Takut Suami Saya Didemo

Saya memang tidak ada kewenangan, tapi saya takut. Karena gaji pegawai honorer dan TKS belum dibayar.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Lucianty Pahri, anggota DPRD Sumsel, istri Bupati Muba non akfti Pahri Azhari yang menjadi saksi kasus suap Muba di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Rabu (13/4/2016) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lucianty Pahri, anggota DPRD Sumsel yang juga istri Bupati Muba non aktif Pahri Azhari, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus perkara suap Muba di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (13/4/2016).

JPU KPK menghadir Lucy yang juga terdakwa atas perkara yang sama untuk memberikan keterangan dalam sidang empat terdakwa mantan pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH, Lucy tetap membantah telah memberikan perintah suap kepada anggota dewan.

"Saya memang tidak ada kewenangan, tapi saya takut. Karena gaji pegawai honorer dan TKS belum dibayar. Bupati itu suami saya, jadi saya takut suami saya didemo," ujar Lucy kepada majelis hakim.

Seperti diketahui, empat pimpinan DPRD Muba merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved