NEWS VIDEO SRIPO

Enam Anggota TNI Terlibat Narkoba Jalani Percepatan Sidang Narkotika

Selain keterlibatan narkoba, salah seorang anggota TNI memiliki senjata api tanpa izin.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Sebanyak enam anggota TNI AD menjalani Percepatan Sidang Narkotika di Gedung Sudirman Kodam II/Sriwijaya, Senin (11/4/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak enam anggota TNI AD menjalani Percepatan Sidang Narkotika di Gedung Sudirman Kodam II/Sriwijaya, Senin (11/4/2016).

Selain keterlibatan narkoba, salah seorang anggota TNI memiliki senjata api tanpa izin.

Adapun beberapa nama anggota yang menjalani sidang pada hari ini yakni, Praka Dirga Rahmad kesatuan Ringam II/Sriwijaya.

Kemudian Serka Pilatus Hendro dari Rindam II/Sriwijaya. Adapun pasal/kualifikasi tindak pidana yang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serda Supangat dari Rindam II/Sriwijaya. Adapun pasal/kualifikasi tindak pidana yang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Prada Wilson dari Yonif 144/JY didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sertu Syahrial Rusbi dari Yonif 141/AYJP didakwakan Pasal 114 jo 112 ayat (1) 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Koptu Agus Prasojo 0418 Palembang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved