NEWS VIDEO SRIPO
Enam Anggota TNI Terlibat Narkoba Jalani Percepatan Sidang Narkotika
Selain keterlibatan narkoba, salah seorang anggota TNI memiliki senjata api tanpa izin.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak enam anggota TNI AD menjalani Percepatan Sidang Narkotika di Gedung Sudirman Kodam II/Sriwijaya, Senin (11/4/2016).
Selain keterlibatan narkoba, salah seorang anggota TNI memiliki senjata api tanpa izin.
Adapun beberapa nama anggota yang menjalani sidang pada hari ini yakni, Praka Dirga Rahmad kesatuan Ringam II/Sriwijaya.
Kemudian Serka Pilatus Hendro dari Rindam II/Sriwijaya. Adapun pasal/kualifikasi tindak pidana yang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serda Supangat dari Rindam II/Sriwijaya. Adapun pasal/kualifikasi tindak pidana yang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Prada Wilson dari Yonif 144/JY didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sertu Syahrial Rusbi dari Yonif 141/AYJP didakwakan Pasal 114 jo 112 ayat (1) 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Koptu Agus Prasojo 0418 Palembang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
