Chandra Sengaja Buntuti Korbannya

Menurut tersangka yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan tersebut bukan dirinya melainkan teman-temannya.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Chandra Leo tersangka pencuri uang nasabah bank saat diamankan di Polsekta IT I Palembang, Senin (11/4/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu minggu, pelaku pencurian uang nasabah bank yang beraksi di parkiran Hotel Azza Palembang hingga menyebabkan korbannya, Supandi (44), warga Jalur Banyuasin mengalami kerugian Rp 100 juta, akhirnya berhasil diamankan.

Pelaku yakni Chandra Leo (29) warga Dusun I Kelurahan Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim. Tersangka berhasil diamankan Polsekta Ilir Timur (IT) I Palembang saat berada di tempat kawannya di kawasan IT I Palembang, Minggu (11/4/2016) sekitar pukul 23.00.

Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Polsekta IT I Palembang, Senin (11/4/2016), aksi tersebut dilakukannya bersama tiga rekannya yang lain (DPO).

"Sudah kami incar saat dari bank dan termasuk juga saat ke Hotel Azza Palembang juga kami iringi," ungkapnya.

Setelah korban memarkirkan mobilnya, dikatakan tersangka, ia langsung turun menyamar jadi tamu hotel sedangkan teman-temannya beraksi dengan menjalankan mobil Daihatsu Xenia BG 1665 ZF dalam keadaan maju mundur untuk menghalangi pandangan security dan CCTV yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu, masih dikatakan tersangka, ketiga temannya yang lain langsung merusak pintu mobil milik korban menggunakan kunci T yang sudah sengaja dibawanya. Kemudian, langsung menggasak tas berisi uang sebesar Rp 98.100.000 yang baru saja diambil korban dari Bank Mandiri dan langsung kabur.

"Saya baru sekali melakukan aksi ini dan tugas saya memonitor dari bank serta menyamar jadi tamu hotel saat mengikuti korban," jelasnya.

Menurut tersangka yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan tersebut bukan dirinya melainkan teman-temannya.

"Bukan ide saya. Masalah mobil ini setahu saya dirental, tetapi yang merental teman saya itu karena semuanya mereka yang mengatur," jelas pengangguran ini.

Sementara itu, Kapolseta IT I Palembang, Kompol Zulkarnain didampingi Kanit Reskrim, Ipda Alkap menjelaskan, tersangka Chandra berhasil diringkus petugas usai kabur dengan membawa hasil curian pada 1 April lalu.

"Mereka beraksi empat pelaku, sedangkan ketiga rekannya sudah kami kantungi identitasnya dan masih dilakukan pengejaran oleh petugas di lapangan," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Chandra, masih dikatakan Zulkarnain, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nopol BG 1665 ZF beserta uang senilai Rp 2.650.000.

"Akibat ulahnya, tersangka Chandra terancam akan dijerat Pasal 363 KUHP," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved