Polsek Sangadesa Amankan Lima Pelaku Illegal Driling

Pada saat dilakukan penangkapan tersebut, kelima pelaku tidak melakukan perlawanan

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Polisi menangkap para pelaku illegal driling dan mengamankan mesin bor ROG, Kamis (7/4/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Rencana untuk menghentikan secara massal aksi illegal driling yang terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), benar-benar dilakukan dengan nyata oleh pihak kepolisian Polsek Sangadesa.

Hal tersebut terlihat setelah diamankannya lima orang pelaku yang melakukan illegal driling di Dusun 4, Desa Kemang, Kecamatan Sangadesa, Kamis (7/4/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, diamankannya kelima orang pelaku illegal driling tersebut setelah Kapolsek Sangadesa Iptu Heri Suprianto mendapatkan laporan bahwa telah terjadinya aksi pengeboran minyak secara ilegal.

Mendapatkan informasi tersebut tim yang dipimpin oleh Kapolsek Sangadesa langsung menuju TKP.

Pada saat berada di TKP di Dusun 4, Desa Kemang, didapati lima orang sedang melakukan eksploitasi.

Lalu para tersangka dan barang bukti berupa alat utk pengeboran (RIG) diamankan ke Polsek Sangadesa.

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni Ahmad Albar, Alamin, Lukman, Samsudin yang merupakan warga Desa Ulak Taberau, Kecamatan Lawang Wetan dan Sudrajat warga Provinsi Lampung.

Kapolres Muba AKBP M Ridwan, melalui Kapolsek Sangadesa Iptu Heri Suprianto didampingi Kanit Reskrim Polsek Sangadesa Bripka N Hardi, mengatakan setelah pihak kita mendapatkan informasi akan adanya aksi illegal driling mengenai pengeboran minyak illegal kita langsung menanggapi laporan tersebut.

Laporan yang datang dari masyarakat menerangkan bahwa tindak illegal driling berada di Dusun 4, Desa Kemang.

"Lima orang pelaku illegal driling kita amankan di Dusun 4, Desa Kemang, Kecamatan Sangadesa, Muba. Pada saat itu mereka tengah mempersiapkan alat pengeboran RIG," kata Heri, ketika dibincangi, Sabtu (9/4/2016).

Pada saat dilakukan penangkapan tersebut, kelima pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung saja mereka digelandang ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pada saat ini diamankan kelima pelaku tidak melakukan perlawananan. Kelimanya sudah kita amankan di Polsek Sangadesa untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti alat bor RIG untuk melakukan aksi illegal driling turut diamankan juga," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved