KASUS SUAP DPRD MUBA
BREAKING NEWS: Kondisi Sakit, Lucy Pakai Kursi Roda Jalani Sidang
Meskipun dalam kondisi sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit, JPU KPK tetap menghadirkan terdakwa Lucy.
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang lanjutan kasus Muba dengan terdakwa Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (7/4/2016).
Meskipun dalam kondisi sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit, JPU KPK tetap menghadirkan terdakwa Lucy. Tampak Lucy kondisinya kurang sehat dengan tangan kanan diinfus. Sementara Pahri terus mendampingi Lucy ketika akan memasuki ruang sidang.
Seperti diketahui, Pahri-Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014. Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda. Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.