KASUS SUAP DPRD MUBA

VIDEO: KPK Dengarkan Bukti Penyadapan Ketua Fraksi DPRD Muba

Lucianty yang tak hadir mengikuti persidangan. Menurut pengacara, Luci harus berobat karena sakit.

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat Pimpinan DPRD Muba yaknI Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri, kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Muba di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/4/2016).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi.

Dua di antaranya Bupati non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty. Namun hanya Lucianty yang tak hadir mengikuti persidangan. Menurut pengacara, Luci harus berobat karena sakit.

Sedangkan Iin Pebrianto dan Devi Irawan, Ketua Fraksi di DPRD Musi Banyuasin yang tak hadir di persidangan sebelumnya karena umrah, kini bersaksi di depan hakim.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved