Rencana Pembangunan Terminal Tipe A di Kota Pagaralam Dibatalkan Pemerintah Pusat
Pembatalan tersebut karena di Pagaralam berlaku Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 akan dibangun terminal tipe B.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Impian Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam untuk memiliki Terminal Tipe A sepertinya kembali tertunda.
Pasalnya pembangunan terminal Tipe A Dusun Aur Duri Kecamatan Dempo Tengah dibatalkan pihak pusat.
Pembatalan tersebut karena di Pagaralam berlaku Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 akan dibangun terminal tipe B.
Untuk itu, untuk dapat membangun Terminal Tipe A Pemkot harus segera melakukan perubahan perda yang ada.
Namun kendalanya Perda yang ada baru disahkan pada 2012 dan belum mencapai lima tahun.
Pasalnya berdasarkan aturan pemerintah pusat, perda yang sudah disahkan bisa diubah setelah lima tahun diberlakukan.
Walikota Pagaralam, Hj Ida Fitriati mengatakan, Perda RT/RW yang sudah terlanjur dibuat yang menjadi penghambat pembangunan Terminal Tipe A di Aur Duri. Akibatnya dana sekitar Rp80 miliar dari pusat belum bisa turun.
"Perda Nomor 7 Tahun 2012 akan dibuat Terminal Tipe B sementara yang akan dibangun Tipe A. Untuk itu kita harus mengubah perda ini terlebih dahulu sebelum terminal tersebut dibangun. Namun perda ini baru bisa dirubah pada 2017 nanti," ujarnya kepada Sripoku.com.
Dikatakanya untuk klasifikasi Terminal Tipe C pembangunannya menggunakan dana pemkot. Sedangkan untk Terminal Tipe B menggunakan dana Pemerintah Provinsi.
Terminal Tipe A dana yang digunakan dana pusat. Sementara, usulan yang dibuat kepusat namun Perda yang ada perda menggunakan dana pemerintah provinsi.