Implementasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Tidak Bakal Kaku

"Jadi supaya kondisi lahan di Sumsel tetap terjaga, kita untuk perda ini lebih luas lagi hingga untuk kabupaten dan kota,"

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ir Herpanto MSi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Implementasi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumsel tahun 2016-2036 tidak akan diberlakukan kaku.

“Pemerintah punya acuan untuk menentukan kawasan–kawasan yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun namun memperhatikan pertimbangan ekonomi, ekologi, dan kepentingan masyarakat,"

"Dimana perubahan bisa terjadi dari atas dan dari bawah terutama kebutuhan masyarakat dan kepentingan strategis pemerintah seperti pembangunan Bandara baru di suatu kawasan oleh pemerintah,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ir Herpanto MSi.

Pasalnya, dalam perda ini tata ruang wilayah Sumsel setiap lima tahun bisa direvisi. Dan dalam perda ini semuanya harus seimbang jika hutan semua dijadikan hutan produksi maka serapan air berkurang.

"Namun di Palembang beruntung banjir bukan karena bah, tapi karena hujan sifatnya relatif dan mudah diatasi,"

"Tapi berkaitan pasang surut bukan melimpahnya air sungai dari ulu tapi karena pasangnya air laut, tidak ada masalah,"

"Namun penganggu aktivitas masyarakat dan pemerintah sendiri sudah antisipasi dengan membuat kolam resapan yang nantinya air hujan di tamping masuk dalam satu kolam dan dibuang ke sungai sehingga daerah terkena banjir seperti di PTC, Sekip akan terselesaikan,” katanya.

Selain itu peruntukan rawa-rawa harus jelas apakah untuk kawasan penanggulangan banjir, perumahan atau industri semuanya dilihat alokasi dalam perda Rencana tata ruang wilayah Sumsel.

“Kalau peruntukannya untuk industri kita tidak bisa melarangnya bangun sudah benar tapi kalau membangun tidak sesuai dengan peruntukannya itu dilarang dalam perda ini karena bisa berdampak banjir dan lain-lain,” kata Herpanto yang juga Sekretaris DPD 1 Partai Golkar Sumsel.

Dalam perda ini juga pemerintah ikut melindungi rawa-rawa yang selama ini menjadi resapan hujan karena selama ini semakin berkurang.

"Jadi supaya kondisi lahan di Sumsel tetap terjaga, kita untuk perda ini lebih luas lagi hingga untuk kabupaten dan kota,"

"Apa disiapkan kabupaten kota untuk tata ruang wilayahnya harus sinkron dengan milik provinsi supaya tidak tumpang tindih, kalau pemerintah menetapkan suatu kawasan adalah hutan namun dijadikan tambang ini merusak lingkungan. Kita harus berpedoman dengan perda ini,” jelasnya.

Untuk itu kawasan yang beralih fungsi harus ditertibkan pemerintah termasuk kawasan yang beralih fungsi.

"Seperti KEK Tanjung Api-api itu kawasan rawa tapi beralih fungsi menjadi kawasan ekonomi khusus yang menunjang pelabuhan samudra mungkin pemetaan RTRWnya sudah berbeda lagi,” katanya.

Menurutnya, kalau rancangan peraturan daerah RTRW ini pernah dibahas anggota DPRD Sumsel periode lalu, tapi karena perubahan undang-undang ditunda dan dilanjutkan anggota DPRD Sumsel periode sekarang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved