Telat, Pelapor SPT Disanksi
Pegawai Negeri Sipil atau pun pegawai swasta diharuskan menyampaikan SPT lantaran yang bersangkutan juga memiliki gaji dan wajib disampaikan.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, LAHAT -- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat Dr M Faiz SE MM memastikan akan adanya sanksi bagi pelapor yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Menurutnya batas waktu yang diberikan untuk pelaporan SPT sendiri sejauh ini hingga 31 Maret 2016. Disisi lain, berbagai kemudahan dalam pelaporan SPT ini terus diberikan, diantaranya dapat dilakukan dengan sistem online atau disebut e-Filing.
Hal tersebut seperti ditegaskan Faiz, saat sosialisasi SPT di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, Senin (28/3/2016). Dalam kesempatan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun pegawai swasta diharuskan menyampaikan SPT lantaran yang bersangkutan juga memiliki gaji dan wajib disampaikan.
"E-Filing bisa dilakukan PNS maupun swasta, bukan pemilik perusahaan. FKPD juga memiliki gaji, tentu juga harus melakukan pelaporan SPT,"terangnya, saat sosialisasi di hadapan Bupati Lahat, Ketua DPRD dan unsur FKPD.
Lebih jauh Faiz mengungkapkan, APBN 2016 sebesar Rp 1.823 triliun. Menariknya sebesar Rp 1.546 triliun sumber APBN itu berasal dari pajak. Dengan demikian Faiz menuturkan pentingnya peran wajib pajak dalam membayar pajak.
Sementara ditempat yang sama, Bupati Lahat H Saifudin Aswari Riva'i SE mengajak semua pihak yang berkewajiban menyampaikan SPT, segera melakukannya hingga batas waktu yang ditentukan. Dikatakan Aswari, dengan taat pajak pembangunan akan terkelola dengan baik. Lebih dari itu tak akan ada pembangunan jika tidak membayar pajak.
"Jadi peran bayar pajak sangat penting. Pajak dikelola dengan baik untuk pembangunan lebih baik kedepan. Untuk itu mari kita laporkan SPT," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bupati-lahat-isi-spt_20160329_072346.jpg)