Dua Begal Dihadiahi Timah Panas

Saat korban menghentikan laju kendaraannya, para tersangka kemudian memukuli dan merampas sepeda motor milik korban.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Muhammad Vijay Rinaldiansyah alias Vijay (19) dan Afrizal Setiawan alias Ucup (18) warga Jalan Kopral Urip Simpang Bakaran Lorong Banyubiru RT 05/02, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, saat dibekuk karena melakukan pembegalan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Petugas buser Polsek Plaju menghadiahi sebutir timah panas di kaki masing-masing dua kawanan begal motor ini, lantaran hendak kabur saat petugas hendak menangkapnya.

Keduanya yakni Muhammad Vijay Rinaldiansyah alias Vijay (19) dan Afrizal Setiawan alias Ucup (18) warga Jalan Kopral Urip Simpang Bakaran Lorong Banyubiru RT 05/02, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Satria (18) warga Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, yang masuk ke Polsek Plaju terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua tersangka

Diketahui kejadian, Minggu (27/3/2016) sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang hendak pulang ke kediamannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King milik korban melintas di Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Plaju. Tepat di depan Masjid Habibaturrahman, rupanya korban tiba-tiba dipepet oleh kawanan tersangka dan menyuruhnya berhenti.

Saat korban menghentikan laju kendaraannya, para tersangka kemudian memukuli dan merampas sepeda motor milik korban.

"Tersangka ada empat orang, dua orang yakni Vijay dan Ucup berhasil kita bekuk, Senin (28/3/2016). Sedangkan dua orang lainnya berinisial AJ dan BG masih kita kejar. Modusnya, menghentikan kendaraan korban saat jalanan sedang sepi. Mereka memukuli korban dan merampas motornya," ungkap Kapolsek Plaju AKP Mahajavet, Selasa (29/03/2016) kemarin.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 100 BG 5613 AA dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi milik korban.

"Kita jerat keduanya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 9 tahun penjara," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved