Bulan Maret Ini Saja, Sudah 6 Kali Mat Letkol Menodong
"Saya pura-pura minta uang keamanan tapi karena tidak mau memberi saya langsung mengancamnya," terangnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Setelah sukses melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (Curas) sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu satu bulan, aksi Mat Letkol (38), kini harus terhenti setelah dirinya diamankan Polsekta Kalidoni Palembang.
Warga Jalan Taqwa Mata Merah Kecamatan Kalidoni Palembang tersebut, berhasil diamankan saat tengah berada di sebuah cafe di Jalan Residen Abdul Rozak Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (28/3) sekitar pukul 22.00.
Dari penangkapan terhadap tersangka bapak tiga orang anak tersebut, berhasil diamankan salah satu barang bukti hasil kejahatan berupa mesin cuci yang didapatnya setelah menodong seorang sopir karyawan PT Columbus, Suryani (54) yang hendak mengantarkan mesin cuci tersebut kepada pembelinya di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah Kecamatan Kalidoni Palembang pada Minggu, 20 Maret 2016 sekitar pukul 11.30 lalu.
Menurut keterangan tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tersebut, selain menodong sopir PT Columbus, ia juga telah menodong terhadap enam korban lainnya dan diantaranya yakni seorang sopir taksi.
"Modusnya, korban saya hadang di jalan yang sepi kemudian saya ancam dan meminta uangnya," jelasnya saat diamankan di Polsekta Kalidoni Palembang, Selasa (29/3).
Selain melakukan aksi di jalanan, dikatakan tersangka, ia juga telah beberapa kali mendatangi Toko Alfamart dan meminta uang kepada pegawainya sembari mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam).
"Saya pura-pura minta uang keamanan tapi karena tidak mau memberi saya langsung mengancamnya," terangnya.
Masih dikatakan tersangka, aksi tersebut dilakukannya sejak bulan Maret ini karena terdesak dan tidak memiliki pekerjaan.
"Sehari pernah dua kali saya menodong di Alfamart. Dan uang dari itu saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat S Pakpahan menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap beberapa laporan korban yang diterimanya.
"Setelah mengambil keterangan para korbannya akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah tersangka ini. Mengetahui hal tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di tempat hiburan malam," jelasnya.
Setidaknya, dikatakan Pakpahan, ada enam laporan tersangka yang masuk di Polsekta Kalidoni dan satu di Polresta Palembang.
"Dari penangkapan tersangka, kita amankan barang bukti berupa mesin cuci yang disimpan di rumahnya. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP," terangnya.
