Pejabat Bank Mandiri Hilang
Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Yoppy Saling Bersaksi
Di muka persidangan terdakwa menerangkan secara rinci mulai dari awal perkenalan hingga akhirnya membunuh korban
Penulis: Leni Juwita | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Empat ABH (Anak Berhadapan Hukum) dalam kasus pembunuhan Yoppy Novrianto (35) saling bersaksi di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (24/3/2016).
Empat terdakwa masing-masing MA, SP, AK dan RS menerangkan kronologis pembunuhan orang nomor dua di jajaran Bank Mandiri Baturaja 21 Februari lalu.
Terdakwa yang masih berumur belasan tahun memanggil Yoppy dengan nama Yudi dan baru tahu kalau orang yang dibunuhnya pejabat bank setelah korban tewas dan melihat di kartu identitasnya.
Di muka persidangan terdakwa menerangkan secara rinci mulai dari awal perkenalan hingga akhirnya membunuh korban.
Selain MA, SP, AK dan RS, ada dua saksi lainnya yakni Mulyadi (35) pemilik rumah kontrakan yang ditempati AK dan Holifah Rosyidi (44), tetangga korban.
Sidang digelar di ruang sidang khusus anak di lantai 2 Pengadilan Negeri Baturaja dipimpin Mimi Haryani SH didampingi majelis hakim Ade Syofyan SH MH dan Ferri Irawan SH MH dengan Panitra RA Ganiasih, Saipul Amri SH dan ABU Nawas.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ridho Dharma Hernando SH MH, Oktavia Mustika SH , Reni Ritama SH.
Para terdakwa didampingi penasihat hukum Bambang Irawan SH dan Densi SH, kemudian dari BAPAS (Badan Pemasyarakatan ) Zulkarnain SH dan hadir juga dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak Dra Emi Romiati MM.
Selama persidangan empat ABH (MA, SP,AK dan RS) didampingi oleh para orangtua masing-masing.
