Divonis 40 Tahun Penjara, Radovan Karadzic Ajukan Banding
Karadzic divonis 40 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Den Haag, Belanda.
 
							Editor: 
							Soegeng Haryadi
						
			
	
			
											SRIPOKU.COM, DEN HAAG -- Mantan Pemimpin Serbia-Bosnia Radovan Karadzic akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Kejahatan Perang PBB yang menyatakannya bersalah dalam kasus genosida semasa perang Bosnia.
Sebelumnya, Karadzic divonis 40 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Den Haag, Belanda, Kamis (24/3/2016).
"Dr Karadzic kecewa sekaligus heran. Dia merasa dijatuhi hukuman berdasarkan inferensi dan bukan bukti. Dia akan mengajukan banding," ungkap penasihat hukum Karadzic, Peter Robinson kepada jurnalis di luar ruang sidang. 
Inferensi adalah tindakan atau proses yang berasal kesimpulan logis dari premis-premis yang diketahui atau dianggap benar.
Sebelumnya, di dalam persidangan Ketua Majelis Hakim O-Gon Kwon, mengatakan, Karadzic bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan, dan penyerangan warga sipil.
Dia pun terbukti melakukan teror dengan pengepungan selama 44 bulan di Ibu Kota Bosnia, Sarajevo, saat perang di negara itu.
Karadzic terbukti bersalah mendalangi kekejaman Serbia di periode 1992-1995 dalam perang Bosnia yang telah menewaskan 100.000 orang.
Karadzic yang berhadapan dengan sembilan tuduhan lainnya, lalu dijatuhi hukuman 40 tahun penjara.
Di usianya yang ke 70, Karadzic, menjadi tokoh politik paling senior yang menjalani tuntutan di hadapan pengadilan kriminal internasional.
Dengan vonis ini, berarti Karadzic terbukti bersalah dalam 10 dari 11 tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.			
			
			
			
		
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											