Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Yoppy Sampai Sore
Sidang kasus pembunuhan BOM (Branch Oprational Manager) Bank Mandiri Baturaja berjalan lancar dan aman.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, BATURAJA ---Sidang kasus pembunuhan Yoppy Novrianto (35) di Pengadilan Negeri Baturaja dengan agenda pemeriksaaan para saksi Selasa (22/3/2016) berlangsung hingga sore pukul 16.00.
Saksi-saksi yang dihadapkan ke persidangan meliputi Dr Musinin alias Ninin (isteri Yoppy Novrianto), saksi Habib bin Bahtiar (17), Dedy (Sekuriti Bank Mandiri Baturaja) dan dua penyidik dari Polres OKU.
Pemeriksaan saksi khususnya saksi Habib memakan waktu paling lama dibandingkan saksi lainnya. Saksi Habib merupakan salah seorang saksi yang sempat menginap di rumah korban Yoppy pada malam sebelum Branch Operational Manager Bank Mandiri Baturaja dinyatakan hilang dan dua hari kemudian ditemukan sudah tewas terbunuh.
Sementara itu sidang dengan terdakwa empat ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) atas nama SP (16), AK (17), MA (16) dan RS (15) tetap dibawah pengawalan ketat puluhan anggota polisi .
Sidang dilakukan di ruang sidang khusus anak di lantai 2 Pengadilan Negeri Baturaja dipimpin Mimi Haryani SH didampingi mejelis hakim Ade Syofyan SH MH dan Ferri Irawan SH MH dengan Panitra RA Ganiasih. Saipul Amri SH dan Abu Nawas.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ridho Dharma Hernando SH MH, Oktavia Mustika SH , Reni Ritama SH . Para terdakwa didampingi penasihat hukum Bambang Irawan SH dan Densi SH, kemudian dari BAPAS (Badan Pemasyarakatan ) Zulkarnian SH dan hadir juga dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak Dra Emi Romiati MM dan Widyawati SPsi, Psikolog ( dari divisi Pemulihan P2TP2A) serta H Idham SAg MPdI .
Selama persidangan empat ABH ini didampingi oleh para orang tua masing-masing.
Disisi lain dari keluarga korban dan teman-teman sejawat korban dari Bank Mandiri Baturaja banyak yang datang ke Pengadilan Negeri Baturaja.
Sidang kasus pembunuhan BOM (Branch Oprational Manager) Bank Mandiri Baturaja berjalan lancar dan aman.
Ketua Pengadilan Negeri Baturaja yang juga Ketua Majelis Hakim Mimi Haryani SH seusai sidang menjelaskan, sidang kasus Pembunuhan Yoppy Novrianto (35) akan dilakukan secara marathon karena empat terdakwanya anak dibawah umur maka sesuai amanah UU RI Nomor 11 TAhun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak, maka sidangnya juga harus dilakukan cepat.
“ Besok kita sidang lagi dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi,” terang Mimi Haryani SH seraya menambahkan sidang akan dilakukan secara marathon.
