Pemkab OKU Timur Beri Tenggang Waktu terhadap Bandar dan Pengedar Narkoba
Saya tegaskan tidak akan memfasilitasi ataupun mengurus warga saya yang terlibat narkoba.
Penulis: Evan Hendra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur memberikan tenggang waktu terhadap bandar dan pengedar narkoba di Kabupaten OKU Timur selama tiga bulan untuk menghentikan aktivitasnya merusak generasi muda dan masyarakat sebelum pemerintah melalui pihak kepolisian mengambil tindakan tegas.
Hal itu diungkapkan Bupati OKU Timur HM Kholid MD dalam sambutannya pada acara komitmen perang terhadap narkoba dan tes urine yang digelar di Balai rakyat yang dihadiri Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Iswandi Hari, Senin (21/3/2016).
“Saya tegaskan tidak akan memfasilitasi ataupun mengurus warga saya yang terlibat narkoba. Siapa pun itu, bahkan keluarga saya sendiri akan saya serahkan kepada pihak berwajib jika tertangkap narkoba,” tegas Kholid.
Menurut Kholid, Pihaknya sudah memberikan himbauan kepada seluruh bandar dan pengedar ataupun pemain narkoba di lingkungan pemkab OKU Timur untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum tindakan tegas dilakukan.
“Dalam pencegahan, kita memberikan himbauan kepada para bandar dan pemakai untuk berhenti dan menyerahkan diri bagi pemakai untuk dilakukan rehabilitasi. Namun kalau tertangkap, maka tidak ada ampun dan akan diproses secara hukum,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bupati-oku-timur-hm-kholid-md-kiri-213_20160321_120424.jpg)