Bupati OI Digelandang BNN
Pengacara: Pemberhentian Ofi itu Isu
Menurut Febuar, tidak bisa serta merta bisa melakukan pemberhentian Ofi dari jabatannya dengan statusnya sekarang.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kuasa hukum Bupati Ogan Ilir (OI) AW Nofiadi Mawardi, Febuar Rahman menilai, pemberitaan yang menyebutkan Mendagri telah memberhentikan Bupati OI AW Nofiadi Mawardi, merupakan isu belaka.
"Aku pikir itu berita isu, sebab mau melakukan penonaktifan itu ada mekanisme yang mengatur," ungkap Febuar Rahman SH di sela acara Training of Trainers Latihan Kader Madya (TOT LKM) dan Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) Partai Perindo Provinsi Sumsel di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (18/3/2016).
Menurut Febuar yang juga Ketua DPW Partai Perindo Sumsel, tidak bisa serta merta bisa melakukan pemberhentian Ofi dari jabatannya dengan statusnya sekarang ini.
"Statusnya saja masih terperiksa. Sampai sekarang barang bukti tidak ada," kata Febuar.
Seperti diberitakan di media massa, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui telah menandatangani surat pemberhentian atau pemecatan AW Nofiadi Mawardi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir.
"Surat pemberhentian secara tidak hormat sebagai bupati sudah saya tandatangani, dan dasar pemberhentian AW Noviadi Mawardi alias Ofi sebagai Bupati Ogan Ilir, sudah jelas. Yakni, Ofi tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional karena terbukti menggunakan narkotika," kata Tjahjo.
Berkembangnya informasi yang menyebutkan Mendagri RI Tjahyo Kumolo telah menandatangani pemberhentian tidak hormat terhadap Bupati Ogan Ilir, AW Nofiadi Mawardi yang ditahan BNN terkait narkoba membuat Pemprov Sumsel pun melakukan cross check, ternyata belum ada surat yang dimaksud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/febuar-rahman_20160319_073731.jpg)